Sunday, October 21, 2012

Bersama Kepala TPQ


Hormati Ibumu

As-salaamu `alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh. Audzubillahi minasy syaitanir rajim. Bismillahir Rahmanir Rahim.

Ini adalah pesan yang sangat penting yang datang kepada saya hari ini dari Mawlana Syekh Nazim qs, semoga Allah (swt) memberinya umur panjang, dan juga dari Grandsyekh Abdullah `ad-Daghestani (qs). Ini adalah sebuah peringatan untuk semua orang. Anda harus sangat berhati-hati terhadap pesan ini.

Beberapa orang mungkin tidak menganggap nasehat ini sebagai suatu hal yang penting, tapi pesan Mawlana ini benar-benar sangat penting. Meskipun mungkin terlihat seperti pesan yang sangat sederhana untuk semua orang, tapi pesan ini tidak sederhana di hadapan Allah (swt). Ini adalah masalah yang sangat berbahaya dan hampir semua orang terjatuh dalam bahaya didalamnya!

Pesannya adalah tentang perlakuan kalian terhadap orang tua kalian. Siapapun yang berteriak, memaki orang tua mereka, maka dia tidak akan melihat wajah Mawlana Syaikh Nazim qs pada Hari Penghakiman (Mahsyar) dan ia tidak akan mendoakan bagi mereka!

Allah (swt) telah menyeebutkan dalam Al-Qur'an yang Suci:

Wa qadaa rabbuka allaa ta `budu illaa iyyaahu wabi 'l-waalidayni ihsaanan immaa yablughanna` indaka' l-Kibara ahaduhumaa aw kilaahumaa falaa taqul lahumaa uffin wa laa tanharhumaa wa Qul lahumaa qawlan karim.

Tuhanmu telah menetapkan bahwa kalian tidak boleh menyembah selain Dia, dan kalian harus bersikap baik kepada kedua orang tua. Bila salah satu atau keduanya mencapai usia tuanya maka kalian tidak boleh berkata kasar dan kata-kata penghinaan atau mengusir mereka, tetapi perlakukanlah mereka dengan penuh penghormatan.(QS. Al-'Isra, 17:23)

Mengatakan "Huh" kepada orang tuamu menunjukkan bahwa mereka adalah hal yang menyebalkan bagimu. Ketika orang tuamu mengatakan sesuatu kepada kalian, bahkan hanya satu kata, dan tiba-tiba kalian marah dan melawan orang tua, sementara Allah (swt) mengatakan dalam Al-Qur'an bahwa kita bahkan tidak boleh mengatakan "Huh" kepada orang tuamu, karena Allah (swt) akan melarang kalian masuk kedalam surga-Nya, khususnya mereka yang memaki, dan menyumpahi orang tua mereka, baik ayahnya maupun ibunya!

Mawlana Syekh Nazim qs mengatakan ada tajjali (manifestasi) yang datang sekarang ini terutama dalam sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Siapapun yang memaki di hadapan ibunya atau ayahnya, maka Nabi Muhammad (saw) tidak akan melihat dia di hari Mahsyar (Hari Penghakiman) dan Mawlana Syaikh Nazim qs tidak akan melihat wajahnya dan dia tidak akan mendapatkan syafa'atnya!

Banyak sekali anak-anak muda saat ini yang memaki orang tua mereka. Mereka memberontak melawan orantuanya dan melarikan diri dari rumah. Mereka pikir mereka memiliki pemikiran yang hebat dan orang tua tidak tahu apa-apa. Jika saya mendengar seseorang memaki ayah atau ibunya, maka saya akan melaporkannya kepada Mawlana Syekh Nazim qs dan Mawlana akan melaporkan kepada Nabi Muhammad (saw)! Ini adalah suatu peringatan yang keras, dan teguran Mawlana sangat keras, dan kita mendapatkan izin untuk berbicara seperti ini, kita mendapatkan ijin dari Nabi Muhammad (saw), dimana beliau (saw) mengatakan:

Al-jannatu Tahta aqdaami 'l-ummahaat.
Surga terletak di bawah kaki ibu. (HR Bukhari, Muslim)

Kalian tidak akan dapat masuk surga, jika kalian berteriak memaki ibumu! Masih lebih baik menjadi orang yang dibuang di tempat sampah, dan anjing dapat memakannya. Berhati-hatilah. Nabi (saw) memperingatkan umat muslim untuk berhati-hati dan memahami bahwa ibu dan orang tua kalian adalah suci dalam pandangan Allah, karena mereka melahirkanmu, merawatmu, memberi kalian makan, mereka menghabiskan hidup mereka demi menjagamu, mereka melakukan segala sesuatu untukmu sehingga kalian dapat hidup bahagia!

Lihatlah, sekarang kalian seperti melemparkan batu di wajah mereka dengan memaki dan marah kepada mereka dan menolak untuk mengikuti apa yang mereka nasehatkan dan katakan kepadamu, dan kalian memberikan berbagai masalah kepada mereka yang menyusahkan mereka dan juga meminta hal-hal yang tidak bermanfaat sama sekali. Lihatlah mereka membelikan kalian pakaian, perhiasan, sepatu, bahkan mobil, mereka membelikan segala sesuatu yang kalian butuhkan dan mereka menyekolahkanmu ke sekolah yang terbaik, tetapi pada akhirnya kau datang dan memaki mereka didepan wajah mereka!

Saya mengatakan hal ini untuk pertama kalinya dan juga terakhir: "Siapa saja yang memaki dan menyumpahi orang tuanya khusunya ibunya, dan juga ayahnya, maka dia tidak akan masuk surgaNya, dan Nabi (saw) mengatakan bahwa pertama kali yang harus kalian beri penghormatan tertinggi adalah ibumu. Jadi, kalian harus sangat berhati-hati dalam hal ini.

Dan ingatlah bahwa jika kalian memaki dan marah didepan wajah mereka, maka Mawlana Syekh Nazim Adil Haqqani qs tidak akan melihatmu! Awliyaullah senantiasa melihat dan menjagamu dan ketika kalian marah kepada orang tuamu, maka mereka akan melemparmu dalam kesulitan. Maka malulah kalian pada dirimu sendiri karena saat hari kiamat dan hari Mahsyar, kalian akan mendapat begitu banyak penderitaan baik di akhirat bahkan didunia ini kalian akan ,menderita begitu banyak penyakit. Mengapa orang menderita berbagai penyakit? Hal ini karena energi negatif yang masuk dalam tubuh kalian akibat pertengkaran antara orang tua dan anak-anak mereka!

Jadi hari ini kalian harus membuat janji di dalam hatimu, berjanji di depan Nabi (saw), berjanji di depan Mawlana Syekh Nazim (qs), di depan Grandsyekh Abdullah Faiz `ad-Daghestani (qs) dan di depan semua orang! Katakanlah , "Yaa Rabbii, tubtu wa rajatu ilayh," Ya Tuhanku aku memohon ampunanMU, saya bertobat dan kembali kejalanMU! Maafkan kami Yaa Allah dan terimalah taubat kami".

Kalian harus berjanji mulai hari ini, tidak boleh ada pertengkaran antara kalian dengan orang tuamu. Jika kau melawan orang tuamu, maka aku akan memalingkan wajahku dari dirimu dan kau akan terputus di dunya ini, kalian akan ditinggalkan sendirian, dan kalian tidak dapat menikah, memiliki anak-anak, kalian tidak akan menemukan istri atau suami yang baik, dan kalian akan sangat menderita! Jangan pernah marah sekalipun dalam menghadapi ibu atau ayahmu. Katakan "Samina, wa ata'na", "Kami mendengarkan dan kami taat." Apakah kalian akan mematuhi kata-kataku ini? (Ya!) Untuk setiap orang yang berada disini, berjanjilah dan angkat tangan kalian! Fatihah.

Saat ini begitu banyak keluhan datang dari seluruh murid diseluruh dunia tentang masalah ini, sehingga sampai kedalam hati Mawlana Syaikh Nazim qs. Dan Grandsyekh `AbdAllah Faiz ad-Daghestani (qs) mengatakan (dan saya memberitahumu), "Jangan menjadikan kehidupan ibumu dan ayahmu masuk ke dalam penderitaan yang berat karena dirimu! Taatilah mereka, dan jangan menjadi seorang anak yang selalu memberontak dan melawan orangtuamu.

Jadilah anak yang baik, jadilah warga negara yang baik, jadilah orang yang baik yang setia kepada masyarakatnya, dan terutama untuk ayah dan ibunya.

Wa min Allahi 'at-Tawfiq, Bi hurmati' l-Habib, Bi hurmati 'l-Fatihah.

Semakin RENDAH semakin TINGGI

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,
"Semakin seorang hamba tunduk, hina, dan butuh kepada Allah maka ia semakin dekat kepada-Nya dan semakin tinggi kedudukannya di sisi-Nya.

Maka orang yang paling berbahagia adalah orang yang paling tinggi peribadatannya kepada Allah.

Adapun terhadap makhluk (orang lain) maka sebagaimana yang dikatakan;

>> Butuhlah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka jadilah engkau tawanannya
>> Cukupkanlah dirimu dari siapa saja yang kau kehendaki maka engkau semisal dengannya
>> Berbuat baiklah kepada siapa saja yang kau kehendaki maka engkau akan menjadi pemimpinnya ...

Maka seorang hamba sangat tinggi kedudukannya dan sangat dihormati oleh masyarakat jika ia sama sekali tidak butuh kepada mereka ...

Jika engkau berbuat baik kepada mereka sedangkan engkau tidak butuh kepada mereka maka engkau sangat mulia dan dihormati oleh mereka ...

Kapan saja engkau butuh kepada mereka -meskipun hanya seteguk air- maka berkuranglah kedudukanmu seiring dengan kadar kebutuhanmu kepada mereka.

Karenanya tatkala Hatim Al-Asham ditanya, "Bagaimanakah selamat dari manusia ... ?"

Ia berkata, "Engkau memberikan kebaikan kepada mereka, dan engkau tidak mengharap sesuatupun dari mereka ... "

PENYESALAN TUANKU IMAM BONJOL

Buku berjudul Tuanku Rao yang ditulis oleh Mangaradja Onggang Parlindungan , melihat Gerakan Paderi dengan sudut pandang etnis Batak bahwa Gerakan Paderi (1803-1837) selaku cabang Gerakan Wahabi di Arab, merupakan gerakan radikalisme Hambali Zealots

Dalam buku tersebut diuraikan bahwa gerakan perang Paderi dilatarbelakangi perintah langsung Abdullah Ibn Saud Raja Arab Saudi kepada tiga tawanan perang bersuku bangsa Minangkabau Kolonel Haji Piobang, Mayor Haji Sumanik dan Haji Miskin.

Mereka bertiga dirangket saat pasukan Wahabi merebut Mekkah dari tangan Turki, 1802. Para pecundang tidak dihukum mati boleh lepas bebas. Kompensasinya, mereka harus membuka cabang Gerakan Wahabi sesampai di kampung halaman.

Pembentukan pasukan Wahabi Minangkabau dipercayakan pada Kolonel Haji Piobang. Tentara Wahabi Minangkabau bentukan para tawanan Raja Abdullah Ibn Saud, cikal bakal pasukan Paderi.

Begitulah pandangan dari Mangaradja Onggang Parlindungan tentang gerakan paderi dari sudut pandangnya sendiri.

Perang Paderi pada awalnya adalah peperangan antara bangsa Indonesia sendiri yakni yang dikatakan kaum adat melawan kaum agama.

Perang Paderi merupakan provokasi Belanda untuk menutup kontak dagang Amerika Serikat dan Inggris yang merupakan sekutu kerajaan dinasti Saudi sebagaimana yang dapat diketahui dari buku berjudul "Api Sejarah", karya Ahmad Mansur Suryanegara yang diterbitkan Salamadani Pustaka Semesta, cetakan I Juli 2009 pada halaman 169

***** awal kutipan *****
"Amerika Serikat, jauh sebelum meletusnya perang Padri, 1821-1837 M, sudah mengadakan kontak dagang dengan Indonesia di Agam Sumatra Barat. Kedatangan Amerika serikat menimbulkan kelompok Wahabi kuat perekonomiannya. Namun, kolonial Belanda berusaha meniadakan pengaruh Amerika Serikat di Sumatra Barat, dengan menggunakan potensi kaum adat melawan Wahabi dalam Perang Padri yang berlangsung selama 17 tahun."

Pada 1821 – 1837 M, pecah Perang Padri di Sumatra Barat yang dipimpin oleh Imam Bondjol. Perang ini terjadi sebagai dampak dari provokasi Belanda untuk menutup kontak dagang Amerika Serikat dan Inggris yang melakukan pendekatan dengan masyarakat Sumatera Barat mempergunakan paham sekutunya yakni paham Wahabi.
***** akhir kutipan *****

Namun, sejak awal 1833, perang itu berubah menjadi perang antara yang dikatakan kaum adat dan kaum agama melawan Belanda setelah penyesalan Tuanku Imam Bonjol atas pemahaman Wahabi (Haji Miskin dan kawan kawannya)

Memorie Tuanku Imam Bonjol (MTIB)—lihat transliterasinya oleh Sjafnir Aboe Nain (Padang: PPIM, 2004), sebuah sumber pribumi yang penting mengenai Perang Paderi yang cenderung diabaikan para sejarawan selama ini—mencatat bagaimana kedua pihak bahu-membahu melawan Belanda.

Pihak-pihak yang dulunya bertentangan akhirnya bersatu melawan musuh bersama: Kompeni Belanda. Di ujung penyesalan muncul kesadaran bahwa mengundang Kompeni ke dalam konflik itu telah semakin menyengsarakan masyarakat Minangkabau sendiri.

Di dalam MTIB terefleksi rasa penyesalan Tuanku Imam Bonjol atas tindakan Kaum Paderi terhadap sesama orang Minang dan Mandailing.

Tuanku Imam Bonjol sadar bahwa perjuangannya sudah melenceng dari ajaran agama. "Adapun hukum Kitabullah banyaklah yang terlampau dek oleh kita. Bagaimana pikiran kita?" (Adapun banyak hukum Kitabullah yang sudah terlangkahi oleh kita. Bagaimana pikiran kalian?), demikian tulis Tuanku Imam Bonjol dalam MTIB (hlm.39).

Sadar akan kekeliruan itu, Tuanku Imam Bonjol lalu mengirim kemenakannya, Fakih Muhammad, dan Tuanku Tambusai ke Mekah untuk belajar mengenai "kitabullah nan adil" (Hukum Kitabullah yang sebenarnya).

Ikut juga kemenakan Tuanku Rao bernama Pakih Sialu, dan Kemenakan Tuanku Kadi (salah seorang rekan Tuanku Imam Bonjol) bernama Pakih Malano (MTIB, hlm. 36-40).

Pada 1832, empat orang utusan itu kembali dan membawa kabar tentang penyerbuan Nejed oleh pasukan Mesir yang diutus Sultan Turki Utsmani. Para pengikut Muhammad bin Abdil Wahhab telah ditaklukkan secara brutal oleh Turki Utsmani.

Mengetahui kabar seperti itu, Imam Bonjol mengadakan pertemuan penting, masih pada 1832 itu juga. Di tengah para tuanku, hakim-hakim syariat dan penghulu-penghulu, Imam Bonjol mengumumkan semacam gencatan senjata. Semua harta rampasan turut dikembalikan.

Lebih dari itu, Imam Bonjol menarik diri dari segala bentuk keyakinan yang pernah ia pegang. Ia juga menginsafi segala keinginannya untuk ikut-campur dalam wewenang adat dan meminta maaf kepada para pemuka adat yang telah banyak dirugikan.

Semua itu terjadi jauh sebelum penangkapannya. Imam Bonjol sendiri baru ditangkap pemerintah Hindia Belanda pada 1838, setelah terjadi perang besar-besaran antara pasukan Belanda dan rakyat Minangkabau. Setahun kemudian Imam Bonjol dibuang ke Ambon dan pada 1841 dipindahkan ke Manado. Ia meninggal-dunia di pembuangan pada 1864 sebagai seorang laki-laki tua yang bercocok-tanam di sebidang tanah kecil.

Sebelum meninggal-dunia, Imam Bonjol sempat berwasiat kepada putranya. "Akui hak para penghulu adat," pesannya. "Taati mereka. Kalau ini tidak bisa ditaati, maka ia bukan penghulu yang benar dan hanya memiliki gelar saja. Sedapat mungkin, setialah pada adat. Dan kalau pengetahuannya belum cukup, pelajarilah dua puluh sifat-sifat Allah".

Dari wasiat Imam Bonjol untuk mempelajari kembali "dua puluh sifat-sifat Allah" adalah pengakuan beliau bahwa "pembagian tauhid jadi tiga" telah menjadi faktor terpenting dan dominan yang menjadi sebab munculnya ekstremisme atau radikalisme

Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh ulama yang sholeh keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Abuya Prof. Dr. Assayyid Muhammad Bin Assayyid Alwi Bin Assayyid Abbas Bin Assayyid Abdul Aziz Almaliki Alhasani Almakki Alasy'ari Assyadzili dalam makalahnya pada pertemuan nasional dan dialog pemikiran yang kedua, 5 s.d. 9 Dzulqo'dah 1424 H di Makkah al Mukarromah mengatakan

***** awal kutipan *****
"Tiga Pembagian Tauhid sebagai faktor dominan di antara faktor terpenting dan dominan yang menjadi sebab munculnya ekstremisme atau radikalisme adalah apa yang kita saksikan bersama pada metode pembelajaran tauhid dalam kurikulum sekolah. Dalam materi tersebut terdapat pembagian tauhid menjadi tiga bagian:

1) Tauhid Rububiyyah,
2) Tauhid Uluhiyyah,
3) Tauhid Asma' was Shifaat.

(Padahal pembagian seperti ini), tidak pernah dikenal oleh generasi salaf dari masa Sahabat, Tabi'in maupun Tabi'it Taabi'in. Bahkan, pembagian dengan format seperti ini tidak terdapat dalam al Qur'an atau Sunnah Nabawiyyah.

Jadi, pembagian (taqsiim) tersebut tak lebih merupakan ijtihad yang dipaksakan dalam masalah ushuluddin serta tak ubahnya seperti tongkat yang berfungsi membuat perpecahan di antara umat Islam dengan konsekuensi hukumnya yang memunculkan sebuah konklusi bahwa kebanyakan umat Islam telah kafir, menyekutukan Allah, dan lepas dari tali tauhid."
***** akhir kutipan *****

Contoh radikalisme dapat kita ketahui dari tulisan pada http://allangkati.blogspot.com/2010/07/keganasan-wahabi-di-pakistan.html

***** awal kutipan ****
Para pengikut ajaran wahhabi adalah kelompok yang sangat membencikan orang-orang sufi dan mengkafirkan mereka, mereka menganggap bahwa orang -orang sufi menyembah kuburan-kubura wali sehingga halal darahnya di bunuh, pemahaman ini bersumber dari aqidah mereka yang menyatakan bahwa tauhd itu terbagi kepada tiga bahagian, tauhid Rububiyah, tauhid Uluhiyah, tauhid asma` dan sifat, orang-orang sufi hanya percaya dengan tauhid rububiyyah dan tidak menyakini tauhid uluhiyyah, sebab itulah mereka kafir dan boleh di bunuh, bahkan mereka mengatakan bahwa orang-orang kafir qurasy lebih bagus tauhidnya daripada orang-orang sufi.
*****akhir kutipan *****

Pada hakikatnya tauhid Rububiyyah dan Tauhid Uluhiyah tidak dapat dipisahkan karena ada keterkaitan (talazum) yang sangat erat. Salah satunya tidak terpenuhi maka tidak dikatakan bertauhid atau beriman. Tidak dikatakan kaum non muslim itu bertauhid atau beriman dan tidak ada pula istilah mukmin musyrik sebagaimana yang dapat diketahui dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/01/10/mukmin-musyrik/

Istilah mukmin (beriman) dan muysrik (menyekutukan Tuhan) dua term yang berbeda, sehinga tidak bisa disandingkan.

Tujuannya sebenarnya pembagian tauhid jadi tiga adalah untuk membenarkan pendapat mereka bahwa orang-orang yang melakukan istighatsah, tawassul dan tabarruk dengan para Wali Allah dan para Nabi itu telah beribadah kepada selain Allah dan melanggar Tauhid Uluhiyyah sehingga timbullah sikap ekstrimisme atau radikalisme dalam bentuk vonis syirik.

Salah satu gurunya ulama Muhammad bin Abdul Wahhab yakni Syaikh Muhammad bin Sulaiman AI-Kurdi as-Syafi'i, menulis surat berisi nasehat:

"Wahai Ibn Abdil Wahab, aku menasehatimu karena Allah, tahanlah lisanmu dari mengkafirkan kaum muslimin, jika kau dengar seseorang meyakini bahwa orang yang ditawassuli bisa memberi manfaat tanpa kehendak Allah, maka ajarilah dia kebenaran dan terangkan dalilnya bahwa selain Allah tidak bisa memberi manfaat maupun madharrat, kalau dia menentang bolehlah dia kau anggap kafir, tapi tidak mungkin kau mengkafirkan As-Sawadul A'zham (kelompok mayoritas) diantara kaum muslimin, karena engkau menjauh dari kelompok terbesar, orang yang menjauh dari kelompok terbesar lebih dekat dengan kekafiran, sebab dia tidak mengikuti jalan muslimin."

Kesesatan atau kesalahpahaman ulama Ibnu Taimiyyah yang merupakan teladan dari ulama Muhammad bin Abdul Wahhab, yang paling pokok adalah hasil istiqro (telaah) pada Tauhid Asma' was Shifaat.

Tauhid Asma' was Shifaat dihasilkan dengan metodologi tafsir bil matsur, mengumpulkan nash-nash Al Qur'an maupun Hadits untuk kata-kata terkait namun memaknainya dengan makna dzahir/harfiah/tertulis/
tersurat atau memahaminya dengan metodologi "terjemahkan saja" dari sudut arti bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja.

Mereka kurang memperhatikan alat-alat bahasa seperti nahwu, shorof, balaghoh dan tidak pula memperhatikan sifat lafad-lafad dalam al-Quran dan Hadits yang beraneka ragam seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat.

Dalam tauhid Asma' was Shifaat contohnya mereka menolak makna majaz. Mereka katakan biarkanlah Allah ta'ala mensifatkan apa yang ingin Dia sifatkan. Mereka menyampaikan sifat Allah tanpa menyaksikan Allah ta'ala dengan hati mereka.

Para ulama terdahulu yang sholeh telah memberikan batasan kepada kita untuk tidak memahami ayat mutasyabihat tentang sifat dengan makna dzahir.

Imam Ahmad ar-Rifa'i (W. 578 H/1182 M) dalam kitabnya al-Burhan al-Muayyad, "Sunu `Aqaidakum Minat Tamassuki Bi Dzahiri Ma Tasyabaha Minal Kitabi Was Sunnati Lianna Dzalika Min Ushulil Kufri", "Jagalah aqidahmu dari berpegang dengan dzahir ayat dan hadis mutasyabihat, karena hal itu salah satu pangkal kekufuran".

Imam besar ahli hadis dan tafsir, Jalaluddin As-Suyuthi dalam "Tanbiat Al-Ghabiy Bi Tabriat Ibn `Arabi" mengatakan "Ia (ayat-ayat mutasyabihat) memiliki makna-makna khusus yang berbeda dengan makna yang dipahami oleh orang biasa. Barangsiapa memahami kata wajh Allah, yad , ain dan istiwa sebagaimana makna yang selama ini diketahui (wajah Allah, tangan, mata, bertempat), ia kafir (kufur dalam i'tiqod) secara pasti."

Bahkan Imam Sayyidina Ali ra mengatakan bahwa mereka yang mensifati Allah ta'ala dengan sifat-sifat benda dan anggota-anggota badan adalah mereka yang mengingkari Allah Azza wa Jalla.

Sayyidina Ali Ibn Abi Thalib ra berkata : "Sebagian golongan dari umat Islam ini ketika kiamat telah dekat akan kembali menjadi orang-orang kafir".
Seseorang bertanya kepadanya : "Wahai Amirul Mukminin apakah sebab kekufuran mereka? Adakah karena membuat ajaran baru atau karena pengingkaran?"
Sayyidina Ali Ibn Abi Thalib ra menjawab : "Mereka menjadi kafir karena pengingkaran. Mereka mengingkari Pencipta mereka (Allah Subhanahu wa ta'ala) dan mensifati-Nya dengan sifat-sifat benda dan anggota-anggota badan."

Dalam kitab ilmu tauhid berjudul "Hasyiyah ad-Dasuqi `ala Ummil Barahin" karya Syaikh Al-Akhthal dapat kita ketahui bahwa

- Barangsiapa mengi'tiqadkan (meyakinkan) bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala mempunyai tangan (jisim) sebagaimana tangan makhluk (jisim-jisim lainnya), maka orang tersebut hukumnya "Kafir (orang yang kufur dalam i'tiqod)

- Barangsiapa mengi'tiqadkan (meyakinkan) bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala mempunyai tangan (jisim) namun tidak serupa dengan tangan makhluk (jisim-jisim lainnya), maka orang tersebut hukumnya `Aashin atau orang yang telah berbuat durhaka kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala

- I'tiqad yang benar adalah i'tiqad yang menyatakan bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala itu bukanlah seperti jisim (bentuk suatu makhluk) dan bukan pula berupa sifat. Tidak ada yang dapat mengetahui Dzat Allah Subhanahu wa Ta'ala kecuali Dia

Jadi lebih baik kita mengikuti hasil istiqro (telaah) para ulama yang sholeh bersumber dari Al Qur'an dan Hadits serta berdasarkan penyaksian Allah ta'ala dengan hati mereka seperti Aqidatul Khomsin, Lima puluh Aqidah dimana di dalamnya ada 20 sifat wajib ada bagi Allah ta'ala sebagaimana yang sedikit dikupas pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/08/07/50-aqidah/

Dengan mendalami, memahami dan meyakini 20 sifat wajib ada bagi Allah ta'ala maka syahadat yang merupakan kesaksian awal secara lisan bahwa tiada tuhan selain Allah, dalam perjalanannya akan dapat berubah mencapai shiddiqin yakni menyaksikan Allah ta'ala dengan hati (ain bashiroh) sehingga membenarkan dan menyaksikan bahwa selain Allah ta'ala adalah tiada. Selain Allah ta'ala adalah tiada apa apanya. Selain Allah ta'ala adalah bergantung padaNya.

Buya Hamka penulis buku "Tasawuf Modern" setelah mengikuti Tarekat Qodiriyah Naqsabandiyah pernah berujar di Pesantren Suryalaya Tasikmalaya bahwa dirinya bukanlah Hamka, tetapi "Hampa" sebagaimana yang dituturkan oleh Dr Sri Mulyati, pengajar tasawwuf UIN Syarif Hidayatullah

"Dirinya bukanlah Hamka tetapi "hampa" adalah ungkapan penyaksian Allah ta'ala dengan hati (ain bashiroh) atau bermakrifat.

Muslim yang bermakrifat atau muslim yang menyaksikan Allah ta'ala dengan hati (ain bashiroh) adalah muslim yang selalu meyakini kehadiranNya, selalu sadar dan ingat kepadaNya.

Imam Qusyairi mengatakan "Asy-Syahid untuk menunjukkan sesuatu yang hadir dalam hati, yaitu sesuatu yang membuatnya selalu sadar dan ingat, sehingga seakan-akan pemilik hati tersebut senantiasa melihat dan menyaksikan-Nya, sekalipun Dia tidak tampak. Setiap apa yang membuat ingatannya menguasai hati seseorang maka dia adalah seorang syahid (penyaksi)"

Ubadah bin as-shamit ra. berkata, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata: "Seutama-utama iman seseorang, jika ia telah mengetahui (menyaksikan) bahwa Allah selalu bersamanya, di mana pun ia berada"

Rasulullah shallallahu alaihi wasallm bersabda "Iman paling afdol ialah apabila kamu mengetahui bahwa Allah selalu menyertaimu dimanapun kamu berada". (HR. Ath Thobari)
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Hafsh dari Abdul Malik dari `Atha' dari Ibnu Abbas dia berkata, "Beliau telah melihat dengan mata hatinya." (HR Muslim 257)

Imam Sayyidina Ali r.a. pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bernama Zi'lib Al-Yamani, "Apakah Anda pernah melihat Tuhan?"
Beliau menjawab, "Bagaimana saya menyembah yang tidak pernah saya lihat?"
"Bagaimana Anda melihat-Nya?" tanyanya kembali.
Sayyidina Ali ra menjawab "Dia tak bisa dilihat oleh mata dengan pandangan manusia yang kasat, tetapi bisa dilihat oleh hati"

Sebuah riwayat dari Ja'far bin Muhammad beliau ditanya: "Apakah engkau melihat Tuhanmu ketika engkau menyembah-Nya?" Beliau menjawab: "Saya telah melihat Tuhan, baru saya sembah". "Bagaimana anda melihat-Nya?" dia menjawab: "Tidak dilihat dengan mata yang memandang, tapi dilihat dengan hati yang penuh Iman."

Jika belum dapat melihat Allah dengan hati (ain bashiroh) atau bermakrifat maka yakinlah bahwa Allah Azza wa Jalla melihat kita.

Lalu dia bertanya lagi, `Wahai Rasulullah, apakah ihsan itu? ` Beliau menjawab, `Kamu takut (khasyyah) kepada Allah seakan-akan kamu melihat-Nya (bermakrifat), maka jika kamu tidak melihat-Nya (bermakrifat) maka sesungguhnya Dia melihatmu." (HR Muslim 11)

Firman Allah ta'ala yang artinya "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama" (QS Al Faathir [35]:28)

Muslim yang takut kepada Allah karena mereka selalu yakin diawasi oleh Allah Azza wa Jalla atau mereka yang selalu memandang Allah dengan hatinya (ain bashiroh), setiap akan bersikap atau berbuat sehingga mencegah dirinya dari melakukan sesuatu yang dibenciNya , menghindari perbuatan maksiat, menghindari perbuatan keji dan mungkar hingga dia dekat dengan Allah ta'ala karena berakhlakul karimah meneladani manusia yang paling mulia Sayyidina Muhammad Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

Sebaliknya akhlak buruk dapat ditimbulkan dari akibat termakan hasutan atau ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi sehingga memahami apa yang Allah ta'ala mensifatkan apa yang ingin Dia sifatkan dengan makna dzahir/harfiah/tersurat/
tertulis berakibat "Tuhan adalah jauh" bertentangan dengan firmanNya yang artinya "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat". (QS Al Baqarah [2]:186 ).

Mereka terindoktrinisasi bahwa Tuhan bertempat di suatu tempat yang jauh mengikuti aqidah Fir'aun sebagaimana yang telah diuraikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/09/14/terhasut-aqidah-firaun/

Sehingga mereka secara psikologis atau alam bawah sadar mereka menjauhkan diri dari Allah atau berpaling dari Allah sehingga terbentuklah akhlak yang buruk

Akhlak yang buruk adalah mereka yang tidak takut kepada Allah atau mereka yang berpaling dari Allah atau menjauhkan diri dari Allah karena mereka memperturutkan hawa nafsu.

Firman Allah ta'ala yang artinya

"…Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.." (QS Shaad [38]:26)

"Katakanlah: "Aku tidak akan mengikuti hawa nafsumu, sungguh tersesatlah aku jika berbuat demikian dan tidaklah (pula) aku termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk" (QS An'Aam [6]:56 )

Bersandar Hanya Kepada Allah

Tiada keberuntungan yang sangat besar dalam hidup ini, kecuali orang yang tidak memiliki sandaran, selain bersandar kepada Allah. Dengan meyakini bahwa memang Allah-lah yang menguasai segala-galanya; mutlak, tidak ada satu celah pun yang luput dari kekuasaan Allah, tidak ada satu noktah sekecil apapun yang luput dari genggaman Allah. Total, sempurna, segala-galanya Allah yang membuat, Allah yang mengurus, Allah yang menguasai.
Adapun kita, manusia, diberi kebebasan untuk memilih, "Faalhamaha fujuraha wataqwaaha", "Dan sudah diilhamkan di hati manusia untuk memilih mana kebaikan dan mana keburukan". Potensi baik dan potensi buruk telah diberikan, kita tinggal memilih mana yang akan kita kembangkan dalam hidup ini. Oleh karena itu, jangan salahkan siapapun andaikata kita termasuk berkelakuan buruk dan terpuruk, kecuali dirinyalah yang memilih menjadi buruk, naudzubillah.
Sedangkan keberuntungan bagi orang-orang yang bersandarnya kepada Allah mengakibatkan dunia ini, atau siapapun, terlampau kecil untuk menjadi sandaran baginya. Sebab, seseorang yang bersandar pada sebuah tiang akan sangat takut tiangnya diambil, karena dia akan terguling, akan terjatuh. Bersandar kepada sebuah kursi, takut kursinya diambil. Begitulah orang-orang yang panik dalam kehidupan ini karena dia bersandar kepada kedudukannya, bersandar kepada hartanya, bersandar kepada penghasilannya, bersandar kepada kekuatan fisiknya, bersandar kepada depositonya, atau sandaran-sandaran yang lainnya.
Padahal, semua yang kita sandari sangat mudah bagi Allah (mengatakan ‘sangat mudah’ juga ini terlalu kurang etis), atau akan ‘sangat mudah sekali’ bagi Allah mengambil apa saja yang kita sandari. Namun, andaikata kita hanya bersandar kepada Allah yang menguasai setiap kejadian, "laa khaufun alaihim walahum yahjanun’, kita tidak pernah akan panik, Insya Allah.
Jabatan diambil, tak masalah, karena jaminan dari Allah tidak tergantung jabatan, kedudukan di kantor, di kampus, tapi kedudukan itu malah memperbudak diri kita, bahkan tidak jarang menjerumuskan dan menghinakan kita. kita lihat banyak orang terpuruk hina karena jabatannya. Maka, kalau kita bergantung pada kedudukan atau jabatan, kita akan takut kehilangannya. Akibatnya, kita akan berusaha mati-matian untuk mengamankannya dan terkadang sikap kita jadi jauh dari kearifan.
Tapi bagi orang yang bersandar kepada Allah dengan ikhlas, ‘ya silahkan ... Buat apa bagi saya jabatan, kalau jabatan itu tidak mendekatkan kepada Allah, tidak membuat saya terhormat dalam pandangan Allah?’ tidak apa-apa jabatan kita kecil dalam pandangan manusia, tapi besar dalam pandangan Allah karena kita dapat mempertanggungjawabkannya. Tidak apa-apa kita tidak mendapatkan pujian, penghormatan dari makhluk, tapi mendapat penghormatan yang besar dari Allah SWT. Percayalah walaupun kita punya gaji 10 juta, tidak sulit bagi Allah sehingga kita punya kebutuhan 12 juta. Kita punya gaji 15 juta, tapi oleh Allah diberi penyakit seharga 16 juta, sudah tekor itu.
Oleh karena itu, jangan bersandar kepada gaji atau pula bersandar kepada tabungan. Punya tabungan uang, mudah bagi Allah untuk mengambilnya. Cukup saja dibuat urusan sehingga kita harus mengganti dan lebih besar dari tabungan kita. Demi Allah, tidak ada yang harus kita gantungi selain hanya Allah saja. Punya bapak seorang pejabat, punya kekuasaan, mudah bagi Allah untuk memberikan penyakit yang membuat bapak kita tidak bisa melakukan apapun, sehingga jabatannya harus segera digantikan.
Punya suami gagah perkasa. Begitu kokohnya, lalu kita merasa aman dengan bersandar kepadanya, apa sulitnya bagi Allah membuat sang suami muntaber, akan sangat sulit berkelahi atau beladiri dalam keadaan muntaber. Atau Allah mengirimkan nyamuk Aides Aigepty betina, lalu menggigitnya sehingga terjangkit demam berdarah, maka lemahlah dirinya. Jangankan untuk membela orang lain, membela dirinya sendiri juga sudah sulit, walaupun ia seorang jago beladiri karate.
Otak cerdas, tidak layak membuat kita bergantung pada otak kita. Cukup dengan kepleset menginjak kulit pisang kemudian terjatuh dengan kepala bagian belakang membentur tembok, bisa geger otak, koma, bahkan mati.
Semakin kita bergantung pada sesuatu, semakin diperbudak. Oleh karena itu, para istri jangan terlalu bergantung pada suami. Karena suami bukanlah pemberi rizki, suami hanya salah satu jalan rizki dari Allah, suami setiap saat bisa tidak berdaya. Suami pergi ke kanotr, maka hendaknya istri menitipkannya kepada Allah.
"Wahai Allah, Engkaulah penguasa suami saya. Titip matanya agar terkendali, titip hartanya andai ada jatah rizki yang halal berkah bagi kami, tuntun supaya ia bisa ikhtiar di jalan-Mu, hingga berjumpa dengan keadaan jatah rizkinya yang barokah, tapi kalau tidak ada jatah rizkinya, tolong diadakan ya Allah, karena Engkaulah yang Maha Pembuka dan Penutup rizki, jadikan pekerjaannya menjadi amal shaleh."
Insya Allah suami pergei bekerja di back up oleh do’a sang istri, subhanallah. Sebuah keluarga yang sungguh-sungguh menyandarkan dirinya hanya kepada Allah. "Wamayatawakkalalallah fahuwa hasbu", (QS. At Thalaq [65] : 3). Yang hatinya bulat tanpa ada celah, tanpa ada retak, tanpa ada lubang sedikit pun ; Bulat, total, penuh, hatinya hanya kepada Allah, maka bakal dicukupi segala kebutuhannya. Allah Maha Pencemburu pada hambanya yang bergantung kepada makhluk, apalagi bergantung pada benda-benda mati. Mana mungkin? Sedangkan setiap makhluk ada dalam kekuasaan Allah. "Innallaaha ala kulli sai in kadir".
Oleh karena itu, harus bagi kita untuk terus menerus meminimalkan penggantungan. Karena makin banyak bergantung, siap-siap saja makin banyak kecewa. Sebab yang kita gantungi, "Lahaula wala quwata illa billaah" (tiada daya dan kekuatan yang dimilikinya kecuali atas kehendak Allah). Maka, sudah seharusnya hanya kepada Allah sajalah kita menggantungkan, kita menyandarkan segala sesuatu, dan sekali-kali tidak kepada yang lain, Insya Allah.

Alat Musik

Sebagian orang mengira alat musik itu haram karena klaim sebagian kalangan saja. Padahal sejak masa silam, ulama madzhab telah menyatakan haramnya. Musik yang dihasilkan haram didengar bahkan harus dijauhi. Alat musiknya pun haram dimanfaatkan. Jual beli dari alat musik itu pun tidak halal. Kali ini kami akan buktikan dari madzhab Syafi’i secara khusus karena hal ini jarang disinggung oleh para Kyai dan Ulama di negeri kita. Padahal sudah ada di kitab-kitab pegangan mereka.
Terlebih dahulu kita lihat bahwa nyanyian yang dihasilkan dari alat musik itu haram. Al Bakriy Ad Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2: 280),
بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه.
“Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.”
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami disebutkan ,
( طُنْبُورٍ وَنَحْوِهِ ) مِنْ آلَاتِ اللَّهْوِ وَكُلِّ آلَةِ مَعْصِيَةٍ كَصَلِيبٍ وَكِتَابٍ لَا يَحِلُّ الِانْتِفَاعُ بِهِ
“Thunbur dan alat musik semacamnya, begitu pula setiap alat maksiat seperti salib dan kitab (maksiat), tidak boleh diambil manfaatnya.” Jika dikatakan demikian, berarti alat musik tidak boleh dijualbelikan. Jual belinya berarti jual beli yang tidak halal.
Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan,
( وَآلَاتُ الْمَلَاهِي ) كَالطُّنْبُورِ ( لَا يَجِبُ فِي إبْطَالِهَا شَيْءٌ ) ؛ لِأَنَّ مَنْفَعَتَهَا مُحَرَّمَةٌ لَا تُقَابَلُ بِشَيْءٍ
“Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dirusak. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika rusak.” Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) halaman 330 karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil harta dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, dijelaskan sebagai berikut:
وأما آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله، فإن كانت بعد كسرها لا تعد مالاً كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها معدومة شرعاً، ولا يفعل ذلك إلا أهل المعاصي
“Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahlu maksiat.”
Ini perkataan ulama Syafi’iyah yang bukan kami buat-buat. Namun mereka menyatakan sendiri dalam kitab-kitab mereka. Intinya, musik itu haram. Alat musik juga adalah alat yang haram. Pemanfaatannya termasuk diperjualbelikan adalah haram. Artinya, upah yang dihasilkan adalah upah yang haram. Penjelasan ini pun dapat menjawab bagaimana hukum shalawatan dan nasyid dengan menggunakan alat musik. Silakan direnungkan!
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Tidak Cukup dengan arti bahasa saja


Mereka pada umumnya "kembali kepada Al Qur'an dan As Sunnah" dengan pemahaman mereka sendiri berdasarkan makna dzahir/harfiah/tertulis/
tersurat atau memahami dengan metodologi "terjemahkan saja" dari sudut arti bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja.

Sekarang ini tersebarluas tempat kursus kilat untuk dapat mengerti bahasa Arab, tujuannya untuk dapat mempelajari atau memahami Al Qur'an dan As Sunnah secara mandiri.

Padahal untuk memahami Al Qur'an dan As Sunnah, tidak cukup dengan arti bahasa. Diperlukan kompetensi menguasai alat bahasa seperti Nahwu, Shorof, Balaghoh (ma'ani, bayan dan badi').

Apalagi jika ingin menetapkan hukum-hukum syara' bedasarkan dalil syar'i diperlukan penguasaan ilmu ushul fiqih.

Ilmu fiqh adalah hukum yang terinci pada setiap perbuatan manusia, baik halal, haram, makruh atau wajib beserta dalilnya masing-masing.

Adapun pengertian `ashl' (jamaknya: `ushul') menurut etimologi adalah dasar (fundamen) yang diatasnya dibangun sesuatu. Pengertian ini sama dengan pengertian ushul secara terminologi, karena ushul fiqh menurut terminologi adalah "dasar yang dijadikan pijakan oleh ilmu fiqh".

Oleh karena itu Syeikh Kamaluddin ibn Himam di dalam Tahrir memberikan defenisi ushul fiqh: "ushul fiqh adalah pengertian tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum fiqh". Atau dengan kata lain, ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang cara (methode) pengambilan (penggalian) hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalil syar'i. Sebagai contoh, ushul fiqh mnenetapkan, bahwa perintah (amar) itu menunjukkan hukum wajib, dan larangan (nahi) menunjukkan hukum haram dan lain lain.

Jadi Ushul Fiqh adalah pendekatan metodologi yang harus diikuti dalam penafsiran teks, atau dengan redaksi lain, Ushul Fiqh adalah tata bahasa dan ilmu pengetahuan yang harus diikuti dalam upaya menggali hukum dari sumber-sumbernya. Atau menjelaskan sumber-sumber hukum fiqh yang sudah mendapatkan legitimasi syari'at seperti Al-Quran, Sunnah, konsensus, analogi, dan seterusnya.

Berkata Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah : Aku bertanya pada bapakku : "Ada seorang lelaki yang memiliki kitab-kitab mushannaf, di dalam kitab tersebut ada perkataan Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam, para sahabat dan tabi'in, akan tetapi ia tidak meliliki ilmu untuk bisa mengetahui hadits yang lemah yang matruk dan tidak pula bisa membedakan hadits yang kuat dari yang lemah, maka bolehkah mengamalkan sesuai dengan apa yang dia inginkan dan memilih sekehendaknya lantas ia berfatwa dan mengamalkannya?"
Beliau menjawab : "Tidaklah boleh mengamalkannya sehingga ia bertanya dari apa yang ia ambil, maka hendaknya ia beramal di atas perkara yang shahih dan hendaknya ia bertanya tentang yang demikian itu kepada ahli ilmu" (lihat i'lamul muwaqi'in 4/179)

Untuk memahami hukum bersumber dari Al Quran dan As Sunnah maka harus betul betul memahami gaya bahasa (uslub) yang ada dalam bahasa Arab dan cara penunjukkan lafazh nash kepada artinya.

Contoh dalam memahami hadits "kullu bid'atin dholalah", para ulama ahli ushul fiqih mengarahkan perhatian mereka kepada penelitian terhadap uslub-uslub dan ibarat-ibarat bahasa Arab yang lazim dipergunakan oleh sastrawan-sastrawan Arab dalam menggubah syair dan menyusun prosa.

Dari penelitian ini, mereka menyusun kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang dapat dipergunakan untuk memahami nash-nash syari'at secara benar sesuai dengan pemahaman orang Arab sendiri yang nash itu diturunkan dalam bahasa mereka.

Para ushuliyun, membagi lafaz dalam hubungannya dengan makna kepada beberapa bagian :

1. Ditinjau dari segi makna : Khash, `Amm, Musytarak
2. Ditinjau dari segi makna yang dipakai untuk lafadz itu : Hakikat, Majaz, Sharih, dan Kinayah
3. Ditinjau dari segi terang dan menyembunyinya makna, lafadz itu dibagi menjadi : Zhahirud dalalah, Khafiyud Dalalah.
4. Ditinjau dari segi cara-cara penunjukkan (dalalah) lafadz kepada makna menurut kehendak pembicara, lafadz itu dibagi menjadi : dalalah ibarat, isyarat, dalalah dalalah, dalalah iqtidha

Imam An Nawawi ~rahimahullah mengatakan

قَوْلُهُ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ هَذَاعَامٌّ مَخْصٍُوْصٌ وَالْمُرَادُ غَالِبُ الْبِدَعِ .

"Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam, "Kullu Bid'ah dlalalah" ini adalah `Amm Makhshush, kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Jadi yang dimaksud adalah sebagian besar bid'ah itu sesat, bukan seluruhnya." (Syarh Shahih Muslim, 6/154).

Khusus `Amm (Lafadz dari segi makna). Dimana dari berbagai diskusi sering disebut-sebut. Terutama dalam membahas makana `kullu bid'atin dholalah' yang sering dipakai mereka (yang mengaku aku Salafi) sebagai dalil.

Seperti yang mana telah disebutkan bahwa Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa `kullu'/'setiap' adalah `amm makhusush.

Lafaz `amm adalah suatu lafaz yang sengaja diciptakan oleh bahasa untuk menunjukkan suatu makna yang dapat mencakup seluruh satuan-satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu.

JUMHUR AHLI USHUL menetapkan bahwa dalalah `amm yang mencakup seluruh satuan-satuannya adalah "ZHANNIYAH" (dugaan,tidak pasti / tidak suatu hal yang qath'i,tidak menunjukkan arti lugas). sebab kebanyakan nash-nash yang datang dengan `sighat' umum itu dimaksudkan hanya sebagian satuannya saja, hingga masyurlah dikalangan mereka(ahli ushul fiqih) suatu ketentuan yang berbunyi, " TIDAK ADA LAFADZ `AMM, MELAINKAN SELALU DITAKHSHISKAN."

Oleh karena itu setiap mujtahid ketika menemui lafadz `amm hendaklah selalu berusaha mencari `takhshish'nya.

Apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa sebagian dari `amm itu dikeluarkannya, dalalah sisa dari satuan yang telah dikeluarkan adalah `zhanniyah' juga. Sebagai contoh, firman Allah Subhanahu wa ta'ala yang artinya. "…wanita wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) sampai tiga kali suci…" (QS Al Baqarah [2]:228)

Ketentuan bagi wanita yang ditalak itu hendaknya beriddah tiga kali suci dalam ayat tersebut adalah umum (lafadz'amm), baik mereka hamil atau tidak. Kemudian, ketentuan tersebut di-"takhsis"/khususkan bagi wanita wanita yang hamil iddahnya ialah dengan melahirkan kandungan, sebagaimana ditunjuk oleh firman Allah dalam surat ah Al-Thalaq 65:4 "…dan perempuan yang hamil iddah mereka itu ialah sampai melahirkan.`

Kita lihat bagaimana begitu hati-hatinya ulama ulama dulu menafsirkan suatu ayat atau hadist.

Dan pemaknaan `kullu bid'atin dholalah' juga termauk dalam kriteria lafadz `amm yang perlu di'takhsishkan lebih lanjut, karena makna lughowinya bersifat `zhaniyyah'.

Mereka yang mengaku-aku Salafi sebaiknya menyadari kekeliruan hal ini bahwa usaha mereka memaknai lafadz amm dengan sembrono tanpa mempertimbangkan kaidah-kaidah atau ushul menghantarkan mereka kepada pemahaman yang sempit, dan salah/sesat.

Oleh karenanya Imam Mazhab yang empat, ulama-ulama yang telah diakui oleh jumhur ulama dari dahulu sampai sekarang sebagai ulama-ulama yang paling baik dalam memahami Al Qur'an dan As Sunnah. Ulama-ulama yang masih sempat bertemu dan bertalaqqi (mengaji) dengan para perawai hadits atau Salafush Sholeh, contohnya Imam Syafi'i ra mengatakan

قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )

Artinya ; Imam Syafi'i ra berkata –Segala hal (kebiasaan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan) dengan pedoman Al-Qur'an, Al-Hadits, Ijma' (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid'ah yang sesat (bid'ah dholalah). Dan segala kebiasaan yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyelahi (bertentangan) dengan pedoman tersebut maka ia adalah bid'ah yang terpuji (bid'ah mahmudah atau bid'ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)

Bidah hasanah (mahmudah) adalah segala kebiasaan (adat) yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) yang tidak terkait dengan dosa yakni yang tidak melanggar satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan As Sunnah

Contoh bid'ah hasanah yang terkenal adalah peringatan Maulid Nabi

Peringatan Maulid Nabi adalah perkara baru (bid'ah) yang tidak terkait dengan dosa yakni perkara baru (bid'ah) yang tidak melanggar satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur'an dan As Sunnah

Peringatan Maulid Nabi dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita telah meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bagi kehidupan kita hari ini maupun esok. Begitupula memperingati hari kelahiran diri sendiri dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita mempersiapkan diri bagi kehidupan di akhirat kelak adalah bukan perkara dosa atau terlarang.

Allah Azza wa Jalla berfirman, "Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad ", "Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu" (QS al Hasyr [59] : 18

Kemungkinan terjadi kesalahan adalah cara kita mengisi peringatan Maulid Nabi atau cara kita mengisi peringatan hari kelahiran itu sendiri.

Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi): "merupakan Bid'ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi wasallam, dan bersyukur kepada Allah ta'ala dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam".

Imam Al hafidh Ibn Abidin rahimahullah, dalam syarahnya maulid ibn hajar berkata : "ketahuilah salah satu bid'ah hasanah adalah pelaksanaan maulid di bulan kelahiran nabi shallallahu alaihi wasallam"

Imam Al Hafidh Ibnul Jauzi rahimahullah, dengan karangan maulidnya yang terkenal "al aruus" juga beliau berkata tentang pembacaan maulid, "Sesungguhnya membawa keselamatan tahun itu, dan berita gembira dengan tercapai semua maksud dan keinginan bagi siapa yang membacanya serta merayakannya".

Imam Al Hafidh Al Qasthalaniy rahimahullah dalam kitabnya Al Mawahibulladunniyyah juz 1 hal 148 cetakan al maktab al islami berkata: "Maka Allah akan menurukan rahmat Nya kepada orang yang menjadikan hari kelahiran Nabi saw sebagai hari besar".

Bidah dholalah (sayyiah) adalah segala perkara baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) yang terkait dengan dosa yakni yang melanggar laranganNya atau bertentangan dengan Al Qur'an dan As Sunnah

Perkara yang terkait dengan dosa adalah

1. Mengada-ada dalam perkara larangan (jika dilanggar berdosa)
2. Mengada-ada dalam perkara pengharaman (jika dilanggar berdosa)
3. Mengada-ada dalam perkara kewajiban (jika ditinggalkan berdosa)
4. Melakukan sunnah sayyiah yakni mencontohkan atau meneladankan kebiasaan (adat) yang buruk (sayyiah) yakni yang menyalahi laranganNya atau yang bertentangan dengan Al Qur'an dan As Sunnah

Point 1 s/d 3 yang disebut dengan perkara baru (bid'ah) dalam urusan agama (urusan kami) atau perkara syariat yakni perkara yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkannya atau mensyariatkannya bagi manusia agar terhindar dari dosa atau terhindar dari siksaan api neraka.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda "Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya (tidak turunkan keterangan padanya) maka tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim)

Telah menceritakan kepada kami Ya'qub telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari bapaknya dari Al Qasim bin Muhammad dari `Aisyah radliallahu `anha berkata; Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya (tidak turunkan keterangan padanya) maka perkara itu tertolak." (HR Bukhari 2499)

Jadi tidak boleh mengada-ada dalam urusan agama (urusan kami) atau mengada-ada dalam perkara syariat yakni mengada-ada larangan yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya, mewajibkan yang tidak diwajibkanNya

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, "Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui." (QS al-A'raf [7] : 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: `Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya". (HR Muslim 5109)

Allah Azza wa Jalla berfirman, "Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah". (QS at-Taubah [9]:31 )

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, "apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?" Nabi menjawab, "tidak", "Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya"

Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda "mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka." (Riwayat Tarmizi)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mencontohkan tidak membuat sesuatu larangan yang tidak dilarang oleh Allah Azza wa Jalla dengan tidak melarang para Sahabat berpuasa sunnah setiap bulan hijriah melebihi apa yang telah beliau contohkan hanya 3 hari karena Allah Azza wa Jalla memang tidak melarangnya

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Syahin Al Washithiy telah menceritakan kepada kami Khalid bin `Abdullah dari Khalid Al Hadzdza' dari Abu Qalabah berkata, telah mengabarkan kepada saya Abu Al Malih berkata; Aku dan bapakku datang menemui `Abdullah bin `Amru lalu dia menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam dikabarkan tentang shaumku lalu Beliau menemuiku. Maka aku berikan kepada Beliau bantal terbuat dari kulit yang disamak yang isinya dari rerumputan, lalu Beliau duduk diatas tanah sehingga bantal tersebut berada di tengah antara aku dan Beliau, lalu Beliau berkata: Bukankah cukup bagimu bila kamu berpuasa selama tiga hari dalam setiap bulannya? `Abdullah bin `Amru berkata; Aku katakan: Wahai Rasulullah? (bermaksud minta tambahan) . Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Lima hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Tujuh hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Sembilan hari. Aku katakan lagi: Wahai Rasulullah? Beliau berkata: Silahkan kau lakukan Sebelas hari. Kemudian Nabi shallallahu `alaihi wasallam berkata: Tidak ada shaum melebihi shaumnya Nabi Daud Aalaihissalam yang merupakan separuh shaum dahar, dia berpuasa sehari dan berbuka sehari. (HR Bukhari 1844).

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencontohkan menghindari mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah Azza wa Jalla dengan mencontohkan meninggalkan sholat tarawih berjama'ah dalam beberapa malam agar kita tidak berkeyakinan bahwa sholawat tarawih berjama'ah sepanjang bulan Ramadhan adalah kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa.

Rasulullah bersabda "Sesungguhnya aku tahu apa yang kalian lakukan semalam. Tiada sesuatu pun yang menghalangiku untuk keluar dan shalat bersama kalian, hanya saja aku khawatir (shalat tarawih itu) akan diwajibkan atas kalian." ( HR Muslim 1270 )

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencontohkan tidak mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla seperti biawak

Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif Al Anshari bahwa Abdullah bin Abbas pernah mengabarkan kepadanya bahwa Khalid bin Walid yang di juluki dengan pedang Allah telah mengabarkan kepadanya; bahwa dia bersama dengan Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam pernah menemui Maimunah isteri Nabi shallallahu `alaihi wasallam -dia adalah bibinya Khalid dan juga bibinya Ibnu Abbas- lantas dia mendapati daging biawak yang telah di bakar, kiriman dari saudara perempuanya yaitu Hufaidah binti Al Harits dari Najd, lantas daging Biawak tersebut disuguhkan kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam. Sangat jarang beliau disuguhi makanan hingga beliau diberitahu nama makanan yang disuguhkan, ketika Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam hendak mengambil daging biawak tersebut, seorang wanita dari beberapa wanita yang ikut hadir berkata, Beritahukanlah kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam mengenai daging yang kalian suguhkan! Kami lalu mengatakan, Itu adalah daging biawak, wahai Rasulullah! Seketika itu juga Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam mengangkat tangannya, Khalid bin Walid pun berkata, Wahai Rasulullah, apakah daging biawak itu haram? Beliau menjawab: Tidak, namun di negeri kaumku tidak pernah aku jumpai daging tersebut, maka aku enggan (memakannya). Khalid berkata, Lantas aku mendekatkan daging tersebut dan memakannya, sementara Rasulullah melihatku dan tidak melarangnya. (HR Muslim 3603)

Firman Allah ta'ala yang artinya "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu." (QS. al-Maidah [5]:3)

Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, "Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya."

Rasulullah Shallallau `Alaihi wa Sallam bersabda: "Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dibolehkan. Maka, terimalah kebolehan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu." Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): "Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa." (HR. Al Hakim dari Abu Darda', beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)

Telah sempurna agama Islam maka telah sempurna atau tuntas segala laranganNya, apa yang telah diharamkanNya dan apa yang telah diwajibkanNya, selebihnya adalah perkara yang didiamkanNya atau dibolehkanNya.

Firman Allah ta'ala yang artinya "dan tidaklah Tuhanmu lupa" (QS Maryam [19]:64)

Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda
"Orang muslim yang paling besar dosanya (kejahatannya) terhadap kaum muslimin lainnya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya tidak diharamkan bagi kaum muslimin, tetapi akhirnya sesuatu tersebut diharamkan bagi mereka karena pertanyaannya." (HR Bukhari 6745, HR Muslim 4349, 4350)

Jadi mereka yang melarang yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNya adalah mereka yang telah bertasyabuh dengan kaum kafir yakni menjadikan ulama-ulama mereka "sebagai tuhan-tuhan selain Allah". (QS at-Taubah [9]:31 )

Kemilau Juang


السلام علبكم ورحمة الله وبركاته

Sahabat seiman..,
Sebesar apa masalah kita?, Biarkan air mata tertumpah asal jangan langkah tergoyah. Meski peluh membasah semangat tak boleh patah.

Sahabat seiman..,
Hamro'ul asad menjadi saksi bagi calon penyunting bidadari. Kala luka uhud belum pulih, darahpun belum kunjung mengering, seruan untuk berjihadpun datang kembali, dikabarkan pasukan Abu Sufyan kembali akan menyerang. Tapi derita uhud kini telah menjadi candu perjuangan, jangankan sekedar terluka, seorang sahabat yang tak mampu berjalanpun harus digotong bergantian tuk memenuhi panggilan suci ini.. Subhanallah!

Sahabat seiman..,
Jatuh sakit pahit tak kan menjadi penghalang tuk bangkit. Gagal rugi bukan alasan tuk berhenti. Jadilah seperti mereka yang menyinarkan kilau permata diri, tetap menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya, taat meski telah tertancap tombak (lihat Q.S. Ali Imran: 172)

Minuman Keras dan NARKOBA

Assalamu'alaikum wr wb,

Minuman Keras dan Narkoba (Arak/Khamar) itu Haram
Saat Nabi ditanya tentang Khamar/Minuman keras oleh para sahabat, Nabi tidak langsung bilang itu haram. Bayangkan, apa yang terjadi jika penduduk Arab yang adat istiadat sebelumnya adalah minum-minuman keras, kemudian bertanya, khamar haram atau halal kemudian Nabi langsung bilang haram. Bisa-bisa mereka langsung murtad.

Namun pengharaman terjadi secara bertahap/berproses.

Allah SWT berfirman tentang khamr pada tahap pertama,

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا

“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik…” [An Nahl 67]

Ayat di atas belum menyinggung soal dosa. Pada ayat berikutnya, baru soal dosa mulai disinggung meski dijelaskan juga ada manfaatnya:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya… (QS. Al-Baqarah : 219)

Setelah turun ayat ini, para sahabat yang dulunya pemabuk sudah mulai mengurangi kebiasaan minum minuman keras. Namun, masih ada yang suka mabuk. Hingga suatu ketika ada sahabat yang mengimami Shalat, bacaannya keliru karena mabuk. Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (QS. An-Nisa’ : 43)

Sampai di sini, frekuensi interaksi dengan minuman keras (khamr) berkurang lagi.
Lalu pada tahap terakhir Allah SWT menegaskan :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)

Saat itu pun, jalan-jalan di kota Madinah basah oleh arak dan berbau arak karena seluruh arak langsung dibuang. Minuman keras itu haram!

Kenapa seluruh ayat yang dimansukh tidak dihapus dari Al Qur’an? Ini karena memang saat kita berdakwah di tempat yang memang adalah orang-orang kafir dan minum minuman keras serta judi adalah budaya mereka, maka dakwah pun harus dilakukan sesuai proses di atas agar bisa berhasil. Harus melihat situasi dan kondisi.

Meski semua ayat tersebut kita sampaikan dalam 1 hari atau 1 jam, sebaiknya sampaikan bertahap kepada orang-orang kafir yang memang budayanya adalah meminum minuman keras.

Jika Nabi Muhammad yang dibimbing Allah saja perlu proses, apalagi kita.

Sebaliknya jika kita sudah paham Khamar itu haram, tidak boleh kita kembali ke ayat yang dimansukh tersebut. Jika kita meminum Khamar meski setetes saja, maka itu dosa.

Rasulullah SAW bersabda tentang haramnya minuman keras (khamr) :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ
Setiap minuman yangmemabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga) (HR. Muslim)

Tiap minuman yang memabukkan adalah haram (baik sedikit maupun banyak). (HR. Ahmad)

”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [Al Maa’idah:90]

Minuman keras (khamr) adalah induk kejahatan

الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya)

Minuman keras itu berbahaya karena merusak otak dan pikiran kita. Saat mabuk, kita jadi tidak sadar akan apa yang kita ucapkan dan kita lakukan. Sehingga ada yang memaki-maki teman dan keluarganya saat mabuk. Bahkan ada yang berkelahi dan membunuh. Yang berzina dan memperkosa saat mabuk pun tidak terhitung.

Sehingga ada satu cerita saat seorang pemuda yang saleh ditawari apakah mau berzina, membunuh anak kecil, atau minum arak, dia memilih minum arak dengan alasan dosanya lebih kecil. Tapi ternyata setelah minum arak, dia jadi mabuk dan kehilangan kesadaran. Sehinga akhirnya berzina. Kemudian karena takut ketahuan, dia bunuh juga anak kecil tersebut. Akibat minuman keras, semua kejahatan dilakukan!

Satu penelitian di AS menyatakan bahwa 70% dari pembunuhan terjadi karena pelaku dalam keadaan mabuk. Tahun 2010 di AS 10.228 orang tewas akibat kecelakaan oleh pengemudi mabuk. Itu pun setelah mereka menahan 1,4 juta pengemudi mabuk dan membatasi minimal 18 tahun baru boleh beli dan minum alkohol. Beda dengan Indonesia yang bebas. Betapa banyak orang yang mabuk dan menabrak banyak orang hingga tewas karenanya. Contoh di Rusia, seorang pengemudi mabuk menabrak halte dan menewaskan 7 orang. Di Indonesia Pengemudi mobil Daihatsu Xenia, Afriani Susanti (29), menabrak dan menewaskan 9 orang dalam keadaan mabuk.

Belum lagi efek kecanduannya yang sangat hebat sehingga bisa merusak otak, hati, dan sebagainya. Saat seseorang sudah kecanduan minuman keras dan mabuk-mabukan, dia sudah tidak bisa bekerja lagi untuk menafkahi keluarganya. Tidak produktif lagi. Di BBC disebut bahwa tahun 2010 ada 8790 orang yang tewas karena alkohol. 2/3 akibat kerusakan hati. Di AS tahun 2009 disebut 24.263 tewas karena alkohol dan 37.485 tewas karena Narkoba/Obat Bius (National Vital Statistics Reports, Vol. 59, No. 4, March 16, 2011). Jumlah ini melebihi angka pembunuhan yang “cuma” 16.591. Jadi pada dasarnya pembuat dan pengedar minuman keras dan narkoba itu adalah pembunuh.

200 tentara Inggris yang mabuk akhirnya tawuran di Kenya, Begitu pula 2 kelompok pemuda di Surabaya. Siswa SMP 26 di Kebon Pala Jakarta Timur, Pesta minuman keras dulu agar bisa lebih “berani” sehingga bisa tawuran. Boleh jadi penyebab maraknya tawuran di Indonesia akibat minuman keras dan narkoba merajalela. Sehingga mereka tidak memakai akal lagi.

Di negara-negara Barat minum dan mabuk di muka umum bisa dipenjara. Sementara di sini tidak. Sikap FPI yang mensweeping warung-warung penjual minuman keras itu terjadi karena ketidak-pedulian aparat. Bisa jadi saat sweeping FPI terjadi kekerasan. Tapi jika warung minuman keras itu dibiarkan, bisa jadi ada perkelahian antar pemabuk setiap minggu yang bisa berujung kematian. Warga di sekitar bisa saja mati ditusuk oleh para pemabuk. Belum lagi yang dipalak/ditodong agar preman bisa beli minuman keras yang harganya lumayan mahal.

Rasulullah bersabda :

 انّ من العنب خمرا، ومن التّمر خمرا، وانّ من االعسل خمرا، وانّ من الشعير خمرا (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)
“Anggur bisa dibuat khamar, kurma bisa dibuat khamar, madu bisa dibuat khamar, dan kacang kedelai pun bisa dibuat khamar” (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, An-Nasai dan Ibnu Majjah).
Begitu pula aneka ragam minuman yang memabukkan selain yang telah kami sebutkan, seperti whiskey, champagne, cognac, vodka dan lain sebagianya.
Rasulullah bersabda :
 كلّ مسكر خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم)
“Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
 كلّ شراب أشكر فهو حرام (رواه البخارى و مسلم)
“Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Islam tidak menentukan kadar – sedikit atau banyaknya – barang yang diminum, dan tidak menentukan sedikit atau banyaknya alkohol yang dikandung di dalam minuman tersebut. Bahkan Islam secara mutlak mengharamkan minuman keras. Hal ini bisa dipahami berdasarkan sabda Rasul
 وما اسكر كثيره فقليله حرام (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)
“Dan apa yang diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan” (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah).
Begitu pula Islam secara tegas menolak pengobatan yang menggunakan khamar. Telah diriwayatkan bahwa Thariq ibnu Suwaid Al-Ju’fy bertanya kepada Nabi tentang khamar. Lalu dijawab oleh Nabi dengan kata-kata larangan. Kemudian Al-Ju’fy bertanya lagi : “Wahai Rasulullah, saya membuat untuk pengobatan, bagaimana pendapat anda?” Rasulullah menjawab : “Khamar itu bukanlah obat, tetapi khamar adalah penyakit (Hadits riwayatMuslim)”.
Saat ini berbagai minuman keras seperti Bir Bintang, Heinneken, dsb dijual secara bebas di pasar Swalayan seperti Alphamart, Carrefour, dan sebagainya. Sementara sebagian besar pramuniaganya adalah Muslim. Padahal itu dosa.
Yang berdosa bukan Cuma orang yang minum minuman keras. Tapi juga yang memeras anggur, yang minta diperas, penjualnya, pembelinya, pengantar minuman, dan sebagainya:

“Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)