Saturday, December 1, 2012

Apa yang dimaksud dengan perkataan ”Ibadah Itu Tauqifiyah“

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjawab:
Maksudnya adalah bahwa ibadah itu tidak valid dan tidak perlu dihiraukan kecuali ditetapkan oleh syari’at. Baik ibadah yang berupa perkataan maupun perbuatan, harus dilandasi oleh nash dari Allah ataupun dari Rasulullah yang termaktub dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Adapun sekedar perkataan seseorang “ini adalah ibadah”, ini bukan landasan. Tauqifiyah maknanya harus dilandasi oleh nash dari Allah, karena Allah lah Pembuat Syariat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
Barangsiapa yang mengada-adakan suatu yang baru dalam urusan kami ini (urusan agama), yang tidak asal darinya (agama), maka tertolak
Juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang yang tidak dalam urusan kami (urusan agama), maka tertolak
Selain itu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika khutbah Jum’at atau khutbah yang lain beliau bersabda:
أما بعد: فإن خير الحديث كتاب الله، وخير الهدي هدي محمد -صلى الله عليه وسلم-، وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة
Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah. Dan sebaik-baik pertunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam. Dan seburuk-buruk perkara (agama) adalah yang diada-adakan. Dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan
Dengan demikian tidak ada orang yang datang dengan membawa syariat baru, bahkan semua orang wajib tunduk pada syari’at Allah. Jika ada orang yang berkata bahwa ada shalat wajib ke enam yaitu di tengah hari jam 10 setelah Dhuha sebelum Zhuhur, atau ada shalat wajib ke enam yaitu di tengah malam selain Isya’, ini semua tidak disyari’atkan dan menjadi hal yang batil dan bid’ah. Tidak boleh dikerjakan. Atau andai ada yang mengatakan bahwa orang-orang disyariatkan untuk puasa sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan, atau mensyari’atkan berpuasa sebulan penuh yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah, maka ini semua bid’ah.
Atau jika ada yang berkata, disyariatkan shalat khusus sebanyak 3 rakaat tapi bukan shalat witir, di tengah hari dengan niat begini dan begitu, dengan maksud untuk beribadah. Maka ini adalah kebatilan. Ibadah shalat sunnah itu dua-dua, empat-empat, delapan-delapan, yang penting genap. Untuk siang hari disunnahkan dua-dua. Adapun di malam hari wajib dua-dua, kecuali shalat witir yang disyari’atkan oleh Allah untuk dikerjakan tiga rakaat, lima rakaat, dst sebagaimana termaktub dalam hadits.
Intinya, tidak ada seorang pun yang boleh mensyari’atkan ibadah baru. Tidak boleh ia mengklaim suatu ibadah yang tidak ada dalam Al Qur’an dan tidak ada dalam As Sunnah bahwa ibadah tersebut disyari’atkan, baik dengan perkataan maupun perbuatan.

Demokrasi Dan Otoritarianisme Kapital

*Oleh, Zaim Saidi*
*Direktur Wakala Induk Nusantara *

TEKNIK dari kapitalisme adalah konstruksi negara fiskal. Dalam sistem ini
negara memberikan hak monopoli kepada para bankir untuk mencetak uang
kertas. Untuk keperluan itu mereka diberi izin untuk membentuk Bank
Sentral. Sebagai imbalan mereka menyediakan kredit (utang) untuk keperluan
‘pembiayaan negara’ (tepatnya: proyek-proyek). Kita semua, tiap-tiap
individu warga negara, kemudian dipaksakan menjadi jaminan atas
pengembalian utang-ribawi tersebut, melalui pemajakan.

Pajak itu sendiri, sebagaimana akan dibahas lagi di bawah nanti, terdiri
atas dua jenis yaitu pajak langsung yang ditarik secara tunai dari harta
warga negara dan pajak tidak langsung (inflasi dan *seignorage*) yang
secara riel dirasakan sebagai terus-menerus turunnya nilai tukar mata uang
kertas. Ini berarti naiknya harga-harga komoditas dari waktu ke waktu.

Tiap-tiap tahun birokrasi negara-artinya orang-orang yang Anda pilih
melalui Pemilu – menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
untuk pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, perumahan, pertahanan, dan
sebagainya), dengan sejumlah tertentu untuk dibayarkan kepada ‘kekuatan
penyandang dana’. Negara menjamin kepada para bankir atas (pengembalian)
utang ini dari pembebanan pajak kepada warga negara. Para bankir, tentu
saja, dengan sangat mudah memenuhi kebutuhan biaya tersebut, berapa pun
nilainya, dengan cara mencetak kredit *ex nihilo*: mencetak angka-angka
dalam buku atau sebagai byte dalam layar komputer. Dari sinilah kita
disodori suatu trick yang dikenal sebagai ‘Utang Negara’ (Public Debt).
Kalau bukan Bank Sentral negara nasional besangkutan sendiri maka jaringan
perbankan internasional akan mengambilalih perannya sebagai financier
tersebut.

Utang negara memberikan legitimasi bagi pemerintah yang berkuasa untuk
memajaki rakyat. Mekanisme ini merupakan modus yang inherent di dalam
negara konstitusional, demokrasi ataupun bukan. Fungsi utama konstitusi
adalah memastikan tiap-tiap individu warga negara ini sebagai pembayar
pajak. Dengan kata lain, lewat konstitusi inilah, warga negara dijaminkan
dalam utang-piutang yang dilakukan oleh para pengelola negara, kepada pihak
perbankan. Di sanalah bercokol kepentingan-kepentingan oligarki bankir yang
mengendalikan keberlangsungan sistem ini. Negara fiskal dunia mencerminkan
kapitalisme lanjut dan nihilisme, yakni terceraikannya otoritas dan lokasi,
yang berimplikasi pada irelevannya negara bangsa dan kedaulatan nasional.
APBN semata-mata menjadi wadah bagi penyaluran investasi para bankir ini.

Dalam konstruksi struktural (konstitusionalisme) semacam itu kapitalisme
telah menjadi ortodoksi dalam kehidupan semua umat manusia saat ini,
termasuk di kalangan Muslimin. Kapitalisme, di tengah ideologi ‘kebebasan
dan persamaan agama-agama’, sesungguhnya telah menggantikan agama-agama
tersebut. Kapitalisme telah menjadi agama itu sendiri, dan menunjukkan
dirinya sebagai agama yang paling dogmatis, intoleran, dan otoriter.
Agama-agama yang sebenarnya justru dipandang sebagai penghambat utama
kapitalisme. Mereka harus ditundukkan demi kapitalisme. Di kalangan Islam
tujuan ini hendak dicapai melalui gerakan pembaruan Islam.

Dalam konteks ini ada slogan eufemistik yang acap disebut oleh para
pengamat sebagai ‘fundamentalisme pasar’. Ini menggambarkan watak
ortodoksinya di satu sisi, tapi juga sebuah abstraksi yang samar-samar di
lain sisi. Siapa sesungguhnya yang dimaksud dengan ‘pasar’ yang
fundamentalistik tersebut? Kita tentu memerlukan jawaban yang jelas
mengenai sosok ini.

*Fundamentalisme Kekuatan Uang*
Jean-Christophe Rufin menyebut suatu kekuatan baru ini sebagai *invisible
political hand* (tangan-tangan politik tersembunyi). Rufin, seorang dokter
aktivis Perancis, mantan Direktur LSM Medecins sans Frontiers
(Dokter-tanpa-Batas), mengatakan hal ini dalam bukunya *La Dictature
Liberal (Diktator Liberal)*. Kekuatan tersembunyi tersebut, dalam kultur
liberal yang kini dominan, telah berhasil memastikan terceraikannya
masyarakat dari sistem. Rufin menjelaskan bahwa sistem tersebut, dengan
mekanisme politik dan ekonominya, dibuat sesedikit mungkin menganggu
aktivitas manusia dan setiap peristiwa sosial. Sementara
aktivitas-aktivitas tersebut, di lain sisi, seberapa pun bebasnya, harus
tidak boleh mengancam perangkat yang memungkinkan sistem tersebut untuk
dapat terus bekerja. Selanjutnya Rufin, sebagaimana dikutip oleh Rieger
(2005), mengatakan bahwa sistem ini dicirikan oleh ketidakpeduliannya yang
dingin atas umat manusia. Ia mengatakan:

Pada pengertian tertentu budaya demokrasi dibangun atas ketidakacuhan
ganda. Yang pertama adalah ketidakacuhan sistem liberal ini atas umat
manusia di dalamnya. Sistem ini, terutama aspek ekonominya, menjadi semakin
meng-internasional dan supra-nasional, dan karenanya semakin sulit
dikontrol. Manusianya, sebaliknya, hanya dapat mengekspresikan pilihan
politiknya pada tingkat nasional atau lokal-yaitu, tanpa dapat menyentuh
sumber kekuatan sebenarnya dari sistem ini.

Pemisahan antara realitas nasional-yang, suka atau tidak, adalah ranah
tempat kontrol secara demokratis dapat dilakukan-dan realitas
supra-nasional tempat keputusan-keputusan penting sebenarnya dibuat, adalah
pilar utama otonomi kultur liberal. Hal ini memberikan beberapa keuntungan.
Misalnya, hal ini membuat sistem ekonomi bebas dari kontrol demokratis. Ini
juga memungkinkan protes politik dapat terus dikekang, dengan dibatasinya
hanya pada wilayah nasional.

Lepasnya kekuatan ekonomi (baca: kapitalisme) dari kemungkinan pengontrolan
oleh kekuatan politik ini, paralel dengan terminologi nihilisme dari Carl
Schmitt, seorang pemikir hukum dari Jerman. Nihilisme ia beri makna
‘pemisahan pemerintahan dari lokasi’ (*separation of order from location*).
Wujud dari nihilisme ini adalah ‘Negara Dunia’, yang tak lain adalah sistem
Kapitalisme Global. Oleh filosof lain dari Italia, Antonio Negri, negara
dunia didefinisikan sebagai ‘kekaisaran dengan pusat yang tak dapat
dikenali’. Selanjutnya Negri dan Hardt (2003) juga mengatakan bahwa
‘kekaisaran global’ ini berwatak monarkis dan aristokratik: ada di tangan
segelintir elit, yakni ‘*the invisible political hand’* dalam istilah Rufin
di atas.

Walapun harus diberi catatan di sini istilah ‘monarkis dan airtokratis’ ini
berbeda dari pengertian klasiknya, yang bermakna kelas aristokrat berbasis
aset (tanah). Sebab justru kelas bangsawan inilah yang semula memegang
kekuasaan politik yang kemudian digusur oleh kelas politik baru, yang oleh
Helairie Beloc, sejarahwan Inggris, disebut sebagai *‘Money-Power’
*(Kekuatan-Uang)
itu. *Money Power* adalah istilah yang lebih tepat untuk menggambarkan
kekuatan tersembunyi ini, sebagai sebuah Oligarki (oligos = sedikit, archy
= kekuasaan).

Pertanyaan yang masih harus dijawab adalah: siapakah sang ‘oligark’ pemilik
‘tangan-tangan politik tersembunyi’ ini? Tidak satu pun buku teks ilmu
politik maupun para profesor yang mengajarkannya di
universitas-universitas, termasuk Negri, serta Rufin, yang memberikan titik
terang tentang hal ini. Tapi di tangan ulama asal Skotlandia, Syekh
Abdalqadir As-Sufi, pertanyaan tersebut dijawab dengan gamblang. Dalam
bukunya *Technique of the Coup de Banque* ia mengatakan dengan gamblang
bahwa dunia saat ini berada di bawah kendali ‘*the invisible hand’* yang
terbentuk dalam sejarah panjang Eropa, yakni para para pemakan riba:
Oligarki Bankir.

Bukti awal dari konstatasi tersebut adalah bahwa dalam konstruksi negara
fiskal Bank Sentral dipisahkan dari (kewenangan) politik pemerintah.
‘Independensi Otoritas Moneter’ adalah mantra yang digunakan untuk hal ini.
Di Indonesia, misalnya, atas tekanan IMF, telah diterbitkan Undang-undang
Bank Sentral baru pada Mei 1999, yang mengatur bahwa Gubernur BI tidak lagi
menjadi bagian dari pemerintah dan tidak duduk dalam Kabinet. Maka,
terpetiklah berita-berita dengan kepala berita semacam ini, Pemerintah
Ikuti Aturan Perbankan, yang membuktikan bahwa kapital telah mengendalikan
politik, dan bukan sebaliknya.

Hal ini persis seperti yang diindikasikan oleh Rufin di atas, bahwa
keputusan penting yang sebenarnya-yang terjadi pada tingkat supra-nasional
– tidak lagi dapat dikontrol pada tingkat nasional oleh pemerintah.
Demokrasi, di sini, memperlihatkan karakteristiknya sebagai ‘politik tanpa
otoritas’. Gambaran skematis mesin kekuasaan negara fiskal dapat dilihat
pada Diagram di bawah.

Kita lihat institusi paling penting dalam negara fiskal, Bank Sentral, ini
secara lebih jauh. Bila dibedah lebih dalam, di sejumlah negara utama,
seperti AS (*Federal Reserve of America*) atau Inggris (*Bank of England*),
dan berbagai negara lainnya, kita akan mengetahui bahwa bank-bank sentral
bahkan sejak awal berdirinya sepenuhnya dimiliki oleh pribadi-pribadi
(perusahaan swasta)! Kebanyakan warga negara AS atau Inggris sendiri bahkan
tidak memahami fakta ini.

Politik demokratis dalam zaman modern ini telah diredusir dari suatu
pemerintahan (*governance*) menjadi semata-mata front politik para bankir.
Demokrasi menjadi sistem politik tanpa kekuasaan. Pemerintahan demokratis,
seperti halnya Raja Louis XIV dan penerusnya, sebagaimana akan
diperlihatkan di bagian lain [buku Ilusi Demorkasi] nanti, tak lebih dari
sekadar ‘pemerintahan boneka’. Dalam versi dan konteks yang berbeda, kita
dapat mengambil contoh keputusan Federal Reserve AS atas tingkat suku bunga
di negeri tersebut, selalu membrikan pengaruh sangat besar bukan saja pada
situasi ekonomi dunia, tapi juga kebijakan nasional suatu negara.

Penting untuk dipahami bahwa yang menjadi persoalan di sini bukan pada
orang, atau kelompok orang, baik yang telah disebutkan nama-namanya di sini
maupun yang belum, tetapi sistem yang beroperasi ini sendiri. Kapitalisme,
dalam perspektif Islam maupun dari nilai-nilai kemanusiaan, adalah suatu
Kriminalitas (dengan K besar). Yang kita nilai di sini adalah inti
persoalannya ini, yakni prosedur dan metodologi sistem ini, yang
menghasilkan penderitaan bagi sebagian besar umat manusia di dunia.

Pada jantung sistem ini kita temukan riba yang didukung oleh sistem pajak
yang dipaksakan kepada rakyat oleh negara. Kritik Islam terhadapnya adalah:
keduanya, riba dan pajak, dilarang oleh hukum syariah. Siapa pun yang
berada di dalam puncak piramida sistem ini-kaum Yahudikah, Kristen, atau
bahkan Muslim sekalipun-tidak relevan. Faktanya adalah Kejahatan ini terus
dilestarikan, maka Kejahatan inilah dan bukan penjahatnya, yang menjadi
perhatian kita. Kejahatan itu sistemik dan struktural, yang berwujud dalam
negara fiskal, yakni integrasi kapitalisme dan demokrasi yang didasarkan
kepada konstitusionalisme.

Syekh Abdalqadir (2000:81) mengungkapkan esensi fungsi negara modern ini,
sebagai berikut:

Di bawah hegemoni kekuatan finansial baru ini dapat dikenali fungsi Negara
Nasional, dan dokumen-penentu kewarganegaraan, Konstitusi, yang sebenarnya.
Kewarganegaraan dalam negara demokrasi menjamin, sebagaimana ditunjukkan
oleh Anatole France lebih dari seratus tahun lalu dalam novelnya ‘*Penguin
Island’*, bahwa demi kehormatan [status kewarganegaraan] ini Anda masuk
daftar Sensus Nasional.

Tujuan Sensus adalah untuk memastikan ketaatan Anda dalam sistem pajak
Negara. Ini merupakan catatan tentang kerja keras Anda sebagai jatah untuk
menanggung beban Utang Nasional Negara. Dalam tiap tahap kehidupan Anda
membawa di atas pundak Anda bukan saja beban utang yang Anda punyai, dalam
keadaan baik atau buruk, yang Anda ambil sendiri, tetapi juga menanggung
beban sejumlah besar utang hasil kesepakatan, belanja, program, dan bahkan
perang, yang tak satupun Anda ikut menyetujuinya.

Dari sejak sangat awal, ketika pertama kali dimulai, terutama menjelang dan
beberapa saat setelah Revolusi Perancis, sampai detik ini utang negara atau
utang nasional menjadi sumber hilangnya kebebasan individu warga negara.
Pada saat yang sama, bagi para kapitalis, ia merupakan instrumen pemupuk
kekayaan yang tiada terbatas.

*) Dinukil dari buku *Ilusi Demokrasi* (Republika, 2007), dapat diperoleh
di kios WIN atau DinarShop.com.

Neraka Haram Bagi Yang Mengucapkan “Laa Ilaha Illallah”

Mengucapkan kalimat laa ilaha illallah begitu mudahnya di lisan. Namun sebenarnya tidak cukup seperti itu. Karena mengucapkannya tanpa diiringi keyakinan, mengucapkan tapi malah gemar mewariskan kesyirikan, tentu tiada manfaat. Kalimat tersebut baru bermanfaat ketika diyakini maknanya, diucapkan lalu dijalankan konsekuensinya dengan mentauhidkan Allah dan menjauhi perbuatan syirik.
Dalam hadits muttafaqun ‘alaih, dari ‘Itban bin Malik bin ‘Amr bin Al ‘Ajlan Al Anshari, Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda,
فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ . يَبْتَغِى بِذَلِكَ وَجْهَ اللَّهِ
Sesungguhnya Allah mengharamkan dari neraka, bagi siapa yang mengucapkan laa ilaha illallah (tiada sesembahan yang benar disembah selain Allah) yang dengannya mengharap wajah Allah” (HR. Bukhari no. 425 dan Muslim no. 33).
Maksud hadits di atas bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan  barangsiapa mengucapkan kalimat laa ilaha illallah dengan ikhlas dan melaksanakan konsekuensinya yaitu menjauhi kesyirikan dan mengamalkan kalimat tadi secara lahir dan batin, dan mati dalam keadaan demikian, maka neraka tidak akan menyentuhnya pada hari kiamat kelak. Demikian kata Syaikhuna Dr. Sholih Al Fauzan dalam kitab beliau Mulakhas fii Syarh Kitab Tauhid, hal. 28.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al Hambali berkata, “Hadits ini menunjukkan hakikat makna laa ilaha illallah. Barangsiapa yang mengucapkan kalimat tersebut dengan mengharap wajah Allah, maka ia harus mengamalkan konsekuensi kalimat tersebut yaitu mentauhidkan Allah dan menjauhi kesyirikan. Balasannya bisa diperoleh jika terpenuhinya syarat dan terlepasnya halangan” (Hasyiyah Kitab Tauhid, hal. 28).
Penulis kitab Fathul Majid -Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh- menyampaikan perkataan yang patut kita ingat, “Kebanyakan orang mengucapkan kalimat laa ilaha illallah namun tidak ikhlas kepada Allah. Banyak yang mengucapnya namun hanya ikut-ikutan dan sekedar jadi adat kebiasaan, namun tidak pernah dirasakan lezatnya iman di hati kala keluar di lisan. Dan kebanyakan yang disiksa di alam kubur adalah orang-orang semacam ini yaitu sebagaimana dikatakan dalam hadits “Aku mendengar orang-orang mengucapkannya, maka aku pun ikut mengucapkannya”. Jadi mayoritas amalan orang semacam ini hanyalah taqlid buta (ikut-ikutan saja) dan mengekor orang-orang semisalnya. Mereka semisal yang dikatakan dalam firman Allah,
إِنَّا وَجَدْنَا آَبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آَثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ
Sesungguhnya kami mendapati bapak- bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak-jejak mereka” (QS. Az Zukhruf: 23)” (Fathul Majid, hal. 62).
Nas-alullah salamah min hadzal fitan, kita memohon kepada Allah keselamatan dari fitnah semacam ini.
Jadi, mengucapkan kalimat tersebut bukan hanya di lisan, namun hendaknya diiringi dengan keyakinan di hati, lalu ditambah menjalankan konsekuensi kalimat tersebut dengan mentauhidkan Allah dan menjauhi segala macam syirik.
Beberapa faedah yang bisa digali dari hadits di atas:
  1. Menunjukkan keutamaan orang yang bertauhid dan tidak berbuat syirik bahwasanya ia akan diselamatkan dari siksa neraka dan juga dihapuskan dosa.
  2. Iman tidaklah cukup dengan ucapan namun harus diiringi dengan i’tiqad (keyakinan) dalam hati. Jika hanya diucap saja, tidak di batin, maka itu sama halnya dengan orang munafik.
  3. Iman juga tidak bermanfaat jika hanya i’tiqad (keyanikan) di hati tanpa ada ucapan sebagaimana keadaan orang-orang jaahid (yang menentang).
  4. Neraka haram bagi orang yang memiliki tauhid yang sempurna.
  5. Amal tidaklah bermanfaat jika tidak diiringi dengan ikhlas mengharap wajah Allah dan mengikuti sunnah Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
  6. Barangsiapa mengucapkan kalimat laa ilaha illalah namun ia beribadah kepada selain Allah sebagaimana halnya ibadah quburiyun, maka tidak bermanfaat kalimat tersebut.
  7. Allah memiliki sifat wajah yang layak bagi Allah sesuai dengan kemuliaan dan keagungan-Nya.
Demikian, semoga Allah memudahkan kita menjadi ahli tauhid dan menjauhi kesyirikan. Wallahul muwaffiq.

Referensi:
  • Al Mulakhosh fii Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, 1422 H.
  • Fathul Majid Syarh Kitabit Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H.
  • Hasyiyah Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim, cetakan keenam, tahun 1432 H.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Friday, November 23, 2012

Untuk PALESTINA

Donasi Peduli Kaum Muslimin di Palestina

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah ta’ala, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya, dan segenap pengikut setia mereka hingga kiamat tiba. Amma ba’du.

Yahudi dan orang-orang yang mempersekutukan Allah (musyrik) merupakan dua kelompok musuh Islam yang paling keras dalam berupaya untuk menghancurkan umat Islam. Allah ta’ala berfirman

لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آَمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُمْ مَوَدَّةً لِلَّذِينَ آَمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَى ذَلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ
“Sungguh akan kalian dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang yang mempersekutukan Allah (musyrik).”
(QS. al-Maa-idah: 82)

Sesungguhnya bumi Palestina merupakan bagian dari tanah air kaum muslimin. Kaum muslimin yang berada di sana adalah saudara-saudara kita seaqidah. Oleh karena itu, musibah yang menimpa mereka akibat kekejaman Yahudi merupakan musibah yang menimpa kita pula. Doa dan bantuan kita untuk mereka (sesuai kemampuan kita) adalah keharusan sebagai wujud persaudaraan kita di jalan Allah ta’ala, sebagaimana Firman-Nya
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah bersaudara.”
(QS. al-Hujurat: 10)
Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita dengan sabda beliau,
لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه
“Tidak sempurna keimanan salah seorang dari kalian sampai dia mencintai kebaikan bagi saudaranya sebagaimana yang dia cintai bagi dirinya sendiri.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Berkaitan dengan hal di atas, Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari bermaksud untuk mengajak segenap kaum muslimin yang memiliki kemampuan, untuk membantu kesusahan yang sedang dialami saudara-saudara kita yang terzalimi di Palestina tersebut. Kaum muslimin yang ingin memberikan donasinya, dapat menyalurkannya melalui:
  • Bank Syariah Mandiri dengan nomor rekening 7031571329 atas nama YPIA Yogyakarta.
  • BNI Syariah Yogyakarta dengan nomor rekening 0241913801 atas nama Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari.
  • Western Union atas nama Wahyu Pradana Arsitika, dengan alamat: Pogung Rejo RT 13 Rw 51, Sinduadi Mlati Sleman Yogyakarta.
Donatur yang telah menyerahkan bantuan, dimohon memberikan sms konfirmasi ke nomor HP: 085265222500 ( Abdiyat Sakrie), dengan format sebagai berikut:
  • DonasiPalestina#Nama#Alamat#JumlahTransfer#Bank# TanggalTransfer
  • Contoh: DonasiPalestina#Muhammad#Semarang#1.000.000#Mandiri#21/11/2012
Sebagai pertanggung jawaban atas kegiatan ini, perkembangan penyaluran donasi dan laporannya insya Allah akan kami update secara berkala melalui website muslim.or.id.
Semoga Allah ta’ala mengikhlaskan ucapan dan langkah-langkah kita untuk ikut serta meringankan beban dan derita yang dialami oleh saudara-saudara kita di Palestina. Sesungguhnya Allah ta’ala Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan doa. Aamiin.

___________________

Tim Donasi Palestina:
Pengarah: Ustadz Abu Sa’ad Muhammad Nur Huda dan Ustadz Afifi Abdul Wadud
Penanggung jawab: Ustadz Amrullah Akadhinta
Ketua pelaksana: Wahyu Pradana Arsitika
Humas Donasi: Abdiyat Sakrie
Humas Social Media: Ginanjar Indrajati dan Yosia C. Sulistian
Bendahara: Muhammad Akmalul Khuluk
Kontributor artikel page/website: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, dan Ustadz Adika Mianoki
PJ Info website: Wiwit Hardi Priyanto
Informasi: 0852 6522 2500 ( Abdiyat Sakrie)

Hakikat Hizbullah

Di antara sepak terjang yang paling mengagumkan bagi mayoritas kaum muslimin, khususnya beberapa tahun belakangan ini adalah sepak terjang Hizbullah dan pemimpinnya: Hasan Nasrallah. Hasan Nasrallah bahkan dijuluki oleh majalah Newsweek Amerika Serikat sebagai tokoh yang paling kharismatik di dunia Islam, plus yang paling berpengaruh bagi mayoritas kaum muslimin.
Pun demikian, ulama dan cendekiawan muslim memiliki pendapat yang bermacam-macam dan bertolak belakang dalam menilai Hizbullah dan Hasan Nasrallah sebagai pemimpinnya. Di antara mereka ada yang membelanya mati-matian hingga menjuluki Nasrallah sebagai Khalifah kaum muslimin. Tapi ada pula yang menyerangnya habis-habisan hingga mengeluarkan Hizbullah dari Islam secara keseluruhan, dan masih puluhan pendapat lagi yang berkisar di antara dua penilaian tadi.
Lantas di manakah kebenaran yang sesungguhnya dalam masalah ini? Bolehkah kita berbangga dengan sepak terjang Hizbullah selama ini? Pantaskah kita menganggapnya sebagai lambang kebanggaan, ataukah kita harus peringatkan orang-orang akan bahayanya? Dan bolehkan kita mengikuti gerakan ‘bungkam mulut’ yang dianjurkan oleh banyak kaum muslimin, dengan mengatakan: “Apa perlunya mengungkit-ungkit masalah ini sekarang?”, ataukah ‘bungkam mulut’ tadi ada artinya, mengingat peristiwa yang terus berlanjut dan masalah-masalah yang makin ruwet… dan Anda tahu bahwa orang yang mengacuhkan kebenaran seperti syaithan yang tuli?!
Sebagaimana yang biasa kami lakukan dalam tulisan-tulisan kami sebelumnya, untuk memahami sesuatu, kita harus menelusuri asal-usulnya. Kita harus menyimak kisah ini dari awalnya, dan harus tahu bagaimana Hizbullah tiba-tiba berdiri? Dalam kondisi apa ia muncul? Dan kita harus tahu kisah pendirinya, akidahnya, cara berfikir mereka, impian mereka, target mereka dan sarana yang mereka pergunakan untuk mewujudkannya. Ketika itulah kita akan tahu banyak hal yang selama ini tersembunyi. Kita akan menggunakan akal untuk mengarahkan perasaan dan sikap kita, sebab bisikan akal akan berbeda sama sekali dengan bisikan perasaan.
Bagaimana Berdirinya Hizbullah?
Hizbullah berdiri di negara Lebanon. Negara ini memiliki karakter spesial yang berbeda dengan seluruh negara di dunia. Ia merupakan negara multi golongan yang aneh bentuknya, sebab dataran Lebanon dihuni oleh sekitar 18 sekte agama yang semuanya diakui. Barangkali faktor geografis Lebanon yang bergunung-gunung itulah yang menjadikannya sarang bagi berbagai aliran yang saling bertentangan. Dari sanalah terdapat kaum Nasrani dengan berbagai sektenya, demikian pula Syiah, Druz, dan lain sebagainya.
Orang-orang Lebanon mengakui bahwa tiga golongan terbesar di Lebanon adalah: Golongan muslimin Ahlussunnah, Golongan Syiah Itsna Asyariah, dan Golongan Nasrani Maronit. Jauh setelah mereka barulah diikuti oleh Sekte Druz yang masih dianggap sebagai muslimin meskipun mereka tidak demikian.
Penjajah Perancis yang menginvasi Lebanon pada tahun 1920, bertekad untuk memantapkan fenomena multi golongan ini. Bahkan mereka sengaja menyerahkan sebagian besar pusat pemerintahan kepada sekutu-sekutu mereka dari kalangan Nasrani Maronit. Akan tetapi pasca kemerdekaan Lebanon tahun 1943, ditetapkanlah Undang-undang Lebanon yang memberikan jabatan presiden kepada Nasrani Maronit, lalu jabatan kepala pemerintahan (Perdana Menteri) kepada Ahlussunnah, dan jabatan ketua DPR kepada Syi’ah. Undang-undang ini belum bisa diterapkan secara praktis hingga tahun  1959, yaitu setelah semua pusat pemerintahan menerima ketetapan yang dikeluarkan oleh pihak Nasrani Maronit tersebut.
Berangkat dari sensitivitas multi golongan tadi, maka orang-orang Lebanon mengacuhkan sama sekali masalah sensus penduduk yang dapat memberi gambaran lebih rinci akan persentase masing-masing golongan. Pun demikian, penelitian yang paling mendekati kebenaran ialah yang mengatakan bahwa nisbah Ahlussunnah adalah 26%, demikian pula Syia’h 26%, sedangkan Maronit 22% dan Druz 5,6%.
Wajarlah, jika setiap golongan akan berusaha untuk bermarkas di daerah tertentu sebagai basis kekuatan yang mempengaruhi daerah sekitarnya. Syiah misalnya, bermarkas di daerah selatan Lebanon dan lembah Bikaa, sedangkan Ahlussunnah bermarkas di daerah Utara dan Tengah Lebanon, serta kota-kota pesisir seperti Beirut Tripoli, dan Saida. Sedangkan Maronit bermarkas di Gunung Lebanon dan Beirut Timur.
Barangkali, posisi markas Syi’ah yang ada di selatan inilah yang menjadi alasan terjadinya bentrokan dengan pihak Yahudi dalam dekade-dekade terakhir. Jadi, konflik Hizbullah-Israel yang terjadi –sebagaimana yang akan kami ulas nantinya- bukanlah perseteruan karena akidah, bukan pula karena Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wasallam, dan BUKAN demi membebaskan tanah palestina. Konflik ini terjadi karena mereka merasa bahwa daerah-daerah strategis yang mereka kuasai terancam hilang, dan mau tidak mau mereka harus mempertahankannya. Sebab jika tidak, kisah mereka akan segera tamat!! Andai saja agresi militer Yahudi ditujukan kepada daerah-daerah kekuasaan Ahlussunnah, dapat dipastikan Syi’ah tidak akan bergerak sejengkal pun untuk melawan.
Musa Ash Shadr dan kaitannya dengan kronologi kisah ini
Kembali ke awal cerita…
Baik Ahlussunnah maupun Syi’ah, pernah hidup secara sangat terpinggirkan dibandingkan kaum Maronit yang mendukung penjajah Perancis dan masyarakat dunia. Akan tetapi, golongan Ahlussunnah dan Syi’ah mulai berusaha mencari jatidiri dan pengakuan akan eksistensi mereka, terutama di akhir era lima puluhan.
Di saat Ahlussunnah kehilangan pihak yang memperjuangkan nasibnya, lebih-lebih seiring dengan munculnya gerakan nasionalis-komunis yang melanda dunia Arab waktu itu; saat itulah Syi’ah mendapat nafas segar untuk tumbuh dan berkembang. Tepatnya ketika mendarat di tanah Lebanon seorang tokoh Syi’ah berpengaruh yang meninggalkan bekas-bekas nyata di peta Lebanon; dialah Musa Ash Shadr, yang tiba di Lebanon tahun 1959.
Musa Ash Shadr lahir di kota Qumm, Iran, tahun 1928, dan mendalami madzhab Syi’ah Itsna ‘Asyariah di kota tersebut. Ia kemudian menjadi dosen di Univ. Qumm yang mengajarkan mata kuliah fiqih dan mantiqq. Ia kemudian pindah ke kota Najaf, Irak, pada tahun 1954 untuk melanjutkan studinya tentang Syi’ah di tangan sejumlah rujukan Syi’ah top, seperti Muhsin Al Hakiem dan Abul Qasim Al Khu’iy. Setelah itu ia pindah ke Lebanon pada tahun 1959 dan menetap di sana hingga akhir hayatnya.
Musa Ash Shadr tiba di Lebanon mengemban dua misi penting:
Misi pertama ialah misi religius Syi’ah untuk mendirikan Negara Syi’ah di Lebanon. Ia hendak mendirikan negara tersebut dengan bertolak dari madzhab Syi’ah Itsna ‘Asyariyah dengan segala akidah dan kepercayaannya yang menyimpang, plus seluruh bid’ah-bid’ahnya yang mungkar.
Hal ini dapat Anda pelajari secara lebih rinci dalam tulisan-tulisan yang membahas tentang pokok-pokok keyakinan kaum Syi’ah.
Perlu diketahui, bahwa Syi’ah di Lebanon kala itu bukanlah syi’ah yang agamis, artinya mereka hanya membawa nama ‘syi’ah’ tanpa mengetahui tabiat dan prinsip dari madzhab mereka.
Sedangkan misi keduanya ialah dana yang sangat besar jumlahnya untuk memudahkannya dalam mewujudkan megaproyeknya tadi. Bukan suatu rahasia bahwa para rujukan Syi’ah di dunia adalah orang-orang yang sangat kaya, sebab kaum Syi’ah menyumbangkan seperlima (20 %) dari penghasilan mereka kepada para rujukan tadi, dengan anggapan bahwa mereka berasal dari Ahlul Bait. Harta tersebut adalah khusus bagi mereka secara pribadi dan mereka bebas mempergunakan semau mereka. Dengan harta inilah mereka mampu mengendalikan berbagai hal karena mereka telah membentuk kekuatan ekonomi raksasa.
Kaum Syi’ah dan perlawanan terhadap pemerintahan Sunni
Azas madzhab syi’ah sebenarnya hanyalah pemberontakan terhadap sistem pemerintahan yang bertujuan untuk menguasai dan mencapai kekuasaan, dengan cara menentang dan memerangi ajaran-ajaran Sunni. Syi’ah telah berhasil menguasai daerah yang cukup luas di dunia Islam dalam kurun sejarah yang berbeda. Anda bisa membaca kembali tulisan tentang “Hegemoni Syi’ah”, yang menampakkan dengan jelas berbagai dampak negatif yang tercela yang mereka timbulkan setelah mereka berhasil memegang tampuk kekuasaan di suatu tempat. Akan tetapi seiring dengan tumbangnya Daulah Ash Shafawiyyah (Savafid Empire) di pertengahan abad 18 M, Syi’ah kehilangan kendalinya di seluruh dunia, dan megaproyek mereka pun menyurut selama beberapa waktu.
Akan tetapi, jiwa suka menguasai tadi mulai muncul di era lima puluhan. Ambisi besar mereka untuk mendirikan sebuah daulah yang menyebarkan ajaran Itsna ‘Asyariyah yang sesat tadi dengan tangan kekuasaan dan senjata. Konon tempat yang dianggap strategis untuk mendirikan daulah tersebut tidak keluar dari tiga tempat: Iran, Irak, dan Lebanon. Sebab di ketiga tempat tadi Syi’ah memiliki massa yang mendukung berdirinya negara yang dimaksud.
Lobi-lobi Syi’ah sejak semula merencanakan pendirian daulah tersebut di salah satu dari ketiga negara tadi, atau di ketiga-tiganya. Kader-kader pun telah disebar di berbagai daerah. Ada yang khusus bekerja untuk menggulingkan pemerintahan di Iran, yang dipimpin oleh Khomeini. Ada juga yang bekerja untuk hal serupa di Irak, dan insya Allah akan kita ulas dalam tulisan mendatang. Dan ada juga yang dikirim untuk beroperasi di Lebanon, yaitu Musa Ash Shadr.
Megaproyek ini merupakan jaringan operasi yang rumit dan bergerak perlahan-lahan. Bagi mereka tidak masalah bila targetnya baru dicapai puluhan tahun mendatang, yang penting target itu bisa tercapai. Cara seperti inilah yang dahulu dipakai untuk mendirikan daulah-daulah Syi’ah tempo dulu, seperti Daulah Buwaihiyyah, dan Daulah Ubeidiyyah yang menamakan dirinya secara dusta sebagai Daulah Fathimiyyah; dan lain-lain. Lihat kembali tulisan kami tentang “Hegemoni Syi’ah”.
Biasanya, organisasi-organisasi tersebut bekerja sama dengan masyarakat papan bawah dan kaum fakir miskin di suatu negara. Kepada merekalah angin pemberontakan dihembuskan agar menggulingkan golongan kaya dan para penghuni istana. Organisasi-organisasi tersebut senantiasa mengungkit-ungkit masalah revolusi yang telah mengakar dalam jiwa kaum syi’ah, lalu dari sanalah terjadinya kudeta dan berdirinya negara Syi’ah.
Peristiwa ini telah kita saksikan dalam sejarah, dan kita saksikan pula di Iran. Mungkin bila tersisa cukup waktu, kita akan menjelaskan kronologi Revolusi Syi’ah di Iran. Akan tetapi sekarang kita sedang menyaksikan langkah-langkah nyata di Lebanon dan Irak yang mengarah ke sana. Jika megaproyek mereka berhasil di kedua negara ini, maka ekspansi mereka berikutnya akan meliputi Suriah, Kuwait, Bahrain, dan wilayah timur Saudi. Oleh karena itu, penjelasan ini wajib ditulis, dan kaum muslimin harus faham akan apa yang terjadi di sekitar mereka.
Rencana pendirian Negara Syi’ah
Kembali ke kisah Lebanon…
Musa Ash Shadr berhasil di kirim ke Lebanon untuk merencanakan pendirian negara syi’ah. Ialah yang dipilih, sebab ia memiliki asal usul Lebanon, dan dia pandai berbahasa Arab selain menguasai bahasa Parsi. Ia senantiasa melakukan kontak dengan Khomeini, bahkan ada hubungan lain antara keduanya yang lebih kuat dari sekedar relasi politik; sebab putera Khomeini yang bernama Ahmad Al Khomeini, menikahi puteri saudari kandung Musa Ash Shadr. Sedangkan Musa Ash Shadr menikahi cucu Khomeini, di samping itu, Musthafa Al Khomeini juga merupakan salah satu sahabat terdekat Ash Shadr.
Musa Ash Shadr segera menuju Lebanon selatan yang merupakan kantong Syi’ah. Di sana ia memulai misinya atas nama sosial, tanpa menonjolkan masalah agama dengan jelas. Ia mendirian yayasan-yayasan sosial untuk membantu kaum fuqara’, demikian pula sekolah-sekolah dan klinik-klinik kesehatan. Kemudian ia mulai menampakkan perspektif syi’ah-nya sedikit demi sedikit. Ia lalu mendirikan lembaga-lembaga peradilan Ja’fari, yang mengadili kaum syi’ah berdasarkan madzhab Itsna ‘Asyariah mereka. Karakter multi golongan yang ada di Lebanon memang mendukungnya untuk beroperasi secara luas, lebih-lebih mengingat sangat lemahnya pengaruh pemerintah dan militer Lebanon…
Musa Ash Shadr adalah tipe laki-laki yang menempuh segala cara. Ia siap menggandeng tangan siapa saja demi mewujudkan keinginannya. Sejak semula ia tahu bahwa golongan Nasrani Maronit adalah golongan terkuat di Lebanon kala itu, dan pesaingnya adalah golongan Sunni. Padahal perlu kita ketahui bahwa Ahlussunnah kala itu bukanlah kaum fundamentalis yang berpegang teguh dengan sunnah atau agama Islam. Mereka tak lain adalah orang-orang berfaham Nasionalis-Sosialis-sekuler, kecuali orang-orang yang mendapat rahmat Allah.
Musa Ash Shadr pun mulai mendekati golongan Nasrani, sebab Syi’ah sebagaimana yang kita ketahui sejak dulu, tak lain adalah pemberontakan atas ajaran Islam Sunni.
Syi’ah hanyalah penentang sejarah Islam sejak Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khatthab radhiyallaahu ‘anhuma, lalu demikian seterusnya di setiap negara Islam yang menaungi umat ini. Intinya, pemikiran syi’ah sejak semula ialah konfrontasi dengan Ahlussunnah. Nah sebab itulah Musa Ash Shadr berusaha merangkul Sharel Al Halew, Presiden Lebanon yang Maronit kala itu. Ia tidak merangkul pemimpin-pemimpin Sunni untuk mengumpulkan kekuatan kaum muslimin. Ia justeru menganggap bahwa Sharel Al Halew sebagai sekutu yang pantas untuk menentang penguasa Sunni. Ia mulai mendekatinya dan memprovokasinya. Hingga akhirnya pada tahun 1967 terjadilah kesepakatan untuk mendirikan Majelis Tinggi Syi’ah yang bertindak sebagai wakil Syi’ah di Lebanon. Sharel Al Halew bahkan sepakat untuk menetapkan undang-undang nomor 72/76 yang memutuskan: bolehnya menjadikan rujukan-rujukan Syi’ah dunia (di Iran, Irak dan lainnya) sebagai rujukan Majelis Syi’ah dalam menetapkan fatwa, hukum dan undang-undangnya. Mereka tidak harus mengikuti hukum yang berlaku di Lebanon!
Majelis ini benar-benar berhasil didirikan tahun 1969 dan ketuanya yang pertama kali tentulah Musa Ash Shadr sendiri. Pemerintah Lebanon mengakui keberadaan majelis tersebut pada tahun 1970, bahkan pemerintah menetapkan dana sebanyak 10 juta Dollar sebagai bantuan untuk wilayah selatan yang Syi’ah.
Musa Ash Shadr juga tak lupa menjual dirinya kepada Amerika. Dalam pertemuannya dengan Dubes AS, Ash Shadr menyebutkan bahwa ia akan menghadapi gerakan Nashiri yang Komunis bersama pemuda-pemuda Syi’ah di Lebanon. Kedekatan hubungannya dengan orang-orang Amerika telah demikian terkenal, hingga ia dituduh oleh orang-orang dekatnya Khomeini. Sebab Khomeini ketika itu menganggap AS sebagai bahaya besar, sebab AS mendukung kuat pemerintahan Shah Iran.
Akan tetapi terjadilah perkembangan di luar keinginan Musa Ash Shadr pada tahun 1970. Yaitu dengan terjadinya pembantaian para pengungsi Palestina di Yordania, yang terkenal dengan pembantaian “September Hitam”. Dari sanalah orang-orang Palestina di bawah komando Fatah diungsikan ke Lebanon. Tanpa diinginkan oleh Syi’ah, pengungsian tersebut menempati wilayah selatan Lebanon yang berbatasan dengan Palestina. Masalahnya orang-orang Palestina tadi adalah Ahlussunnah, dan hal ini berarti akan menghambat megaproyek pendirian negara Syi’ah tadi. Padahal gerakan Fatah ketika itu menganut faham Sosialis-sekuler yang sangat jauh dari ajaran Islam.
Pun demikian, Musa Ash Shadr sempat memanfaatkan gerakan Fatah dalam periode ini. Ia menjalin hubungan solidaritas dengan Fatah, dengan harapan bahwa Fatah kelak akan memberikan training militer terhadap Syi’ah. Ini merupakan persiapan pembentukan milisi-milisi bersenjata yang dapat mempengaruhi masa depan Lebanon. Kebetulan Fatah saat itu juga sedang mencari sekutu untuk menghadapi kaum Komunis, hingga terjadilah simbiosis mutualisme antara Fatah dan Ash Shadr.
Pada tahun 1971, Hafizh Asad menduduki kursi kepresidenan di Suriah. Ia termasuk kelompok Nushairiyyah ‘Alawiyyin, yang berada di luar Islam meskipun secara politik dihitung sebagai ‘muslim’. Mereka –kaum Nushairiyyah ‘Alawiyyin tadi- menuhankan Ali bin Abi Thalib. Namun, segera saja Musa Ash Shadr mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa kaum ‘Alawiyyin tersebut adalah Syi’ah, yang konsekuensinya ia menganggap Hafiz Asad sebagai muslim! Ini menyebabkan makin eratnya hubungan Ash Shadr dengan Suriah dan pemerintahan yang berkuasa di sana. Musa Ash Shadr menjadi mata rantai penghubung antara Hafiz Asad dan pemimpin-pemimpin Revolusi Iran, hingga Hafiz Asad pun mendukung penggulingan Shah Iran, bahkan mendukung Iran pasca Revolusi saat berperang melawan Irak, sebab ia sangat memusuhi Saddam Husein.
Demikianlah Musa Ash Shadr menanamkan benih-benih negara Syi’ah-nya yang baru. Ia bekerja sama sangat kuat dengan para tokoh agama di seluruh dunia, khususnya Khomeini, demikian pula dengan kaum Nasrani Lebanon, Amerika Serikat, Suriah, bahkan dengan Fatah yang dianggap bagian dari Ahlussunnah.
Pada tahun 1974, Musa Ash Shadr mendirikan Harakah al Mahrumin yang menyerukan agar kaum fuqara mendapat hak-hak yang lebih banyak. Mulanya, banyak kaum Nasrani di selatan yang bergabung dalam gerakan tersebut. Mereka menyangka bahwa gerakan tersebut bersifat nasionalis yang bertujuan mengentaskan fakir miskin di Lebanon dari krisis ekonomi. Akan tetapi mereka akhirnya keluar setelah mencium aroma Syi’ah yang kuat dari Harakah tersebut.
Tak lama kemudian, Ash Shadr membuat kesepakatan dengan Yasir Arafat sebagai pemimpin Fatah untuk melatih Harakah al Mahrumin secara militer, dan hal itu atas sepengetahuan pemerintah Lebanon yang lemah.
Pada bulan Juli 1975, Ash Shadr mengumumkan pembentukan sayap militer Harakah al Mahrumin yang dinamakan ‘Gelomban Perlawanan Lebanon (Afwaaj Al Muqaawamah ALubnaaniyyah’), yang disingkat Harakah AMAL, dan tentulah dia sendiri yang mengepalainya.
Tiba-tiba Musa Ash Shadr berbalik menentang orang-orang Palestina, dan menuntut dengan sangat agar warga Palestina yang berfaham Sunni diusir dari daerah selatan yang notabene syi’ah. Kita akan menyaksikan selanjutnya, bagaimana anggota Harakah AMAL membantai orang-orang Palestina tersebut dalam Serangan atas Kamp pengungsian, yang terkenal sejak tahun 1985 hingga 1988.
Pada tahun 1975, Lebanon mulai memasuki silsilah perang saudara yang membingungkan. Perang ini demikian rumit karena terkait dengan berbagai faktor internal dan eksternal. Kita mungkin membutuhkan berbagai analisa khusus untuk dapat memahaminya dengan jelas.
Musa Ash Shadr dan berbagai permusuhan
Setelah terbentuknya Majelis Perwakilan Tinngi Syi’ah dan Harakah AMAL, Musa Ash Shadr menjadi sebuah kekuatan yang tak bisa disepelekan. Hal ini mulai menggugah kesadaran banyak orang, sebab Musa Ash Shadr tidak lagi menutupi kekuatan tersebut atau menyembunyikannya. Ia bahkan sering kali mengancam terang-terangan dalam berbagai liputan persnya untuk mengerahkan massanya ke rumah-rumah orang kaya di Lebanon jika mereka tidak memenuhi tuntutannya. Bahkan ia berani mengritik sebagian tindakan Khomeini, dan menjalin hubungan dengan pihak-pihak internasional tanpa merujuk ke tokoh-tokoh agama yang semula mengirimnya ke Lebanon. Masalah semakin meruncing saat ia mengunjungi Iran dan bertemu Shah secara langsung. Ia meminta agar Shah memberikan amnesti kepada 12 tokoh agama yang telah divonis mati olehnya, dan hal ini dianggap oleh Khomeini sebagai tindakan keluar dari kesepakatan internasional Syi’ah, dan kerjasama dengan Shah yang notabene adalah musuhnya kaum revolusioner.
Konflik semakin memuncak pada tahun 1978, ketika terjadi krisis hubungan antara Suriah dan Ash Shadr secara tiba-tiba. Hal ini dikarenakan Suriah mengalami banyak tekanan dari Negara-negara sekitar dan AS, setelah Anwar Sadat melakukan kunjungan ke Zionis Israel tahun 1977. Suriah berharap agar Lebanon menjadi pembela utamanya, sebab Suriah memiliki pasukan di Lebanon saat itu. Suriah juga berharap agar Ash Shadr tidak bersekutu dengan selain Suriah. Akan tetapi Ash Shadr telah merasakan bahwa dirinya kuat dan posisi Suriah lemah, karenanya ia sengaja mempererat hubungannya dengan negara-negara Arab dan sengaja melanggar peringatan Suriah. Ia mulai mengunjungi Kuwait, kemudian Al Jazair, dan terakhir berangkat ke Libya pada bulan Agustus 1978, yang diiringi sebuah kejutan besar… karena Libya mengumumkan bahwa Ash Shadr telah angkat kaki dari wilayahnya pada tanggal 25 Agustus 1978, akan tetapi ia tak pernah muncul lagi di tempat mana pun di muka bumi!!
Ini merupakan kejadian yang sungguh ajaib. Sebab Musa Ash Shadr bukanlah anak kecil yang gampang tersesat di airport, dan bukan pula orang biasa yang disikapi masa bodoh oleh Libya kemana perginya… akan tetapi yang jelas ia telah diculik atau dibunuh.
Saat itu memang banyak musuh yang mengintai Musa Ash Shadr, dan banyak di antara mereka yang dituding berada di balik pembunuhannya. Yang paling utama ialah tokoh-tokoh Revolusi yang setahun kemudian muncul di Iran. Dan tentu mereka tidak menginginkan keberadaan tokoh-tokoh kharismatik yang memiliki multi relasi sebagai saingan Khomeini yang berada di garda depan Negara Syi’ah yang baru.
Apalagi membikin berang pemerintah Suriah saat itu, berarti memberi lampu hijau bagi rencana pembunuhan, sebab pemerintah Suriah memang terkenal berdarah dingin dalam menghadapi para penentangnya. Libya sendiri ketika itu berhubungan erat dengan tokoh-tokoh revolusi Iran, dan siap mendukung mereka pasca revolusi untuk melawan Irak. Adapun kekuatan internal Lebanon yang mendapat manfaat dari tersingkirnya Musa Ash Shadr juga cukup banyak, sebab perang saudara di Lebanon saat itu memang sedang klimaksnya.
Lenyapnya Musa Ash Shadr memang teka-teki yang membingungkan, yang para politikus berlomba-lomba memecahkannya, akan tetapi tak satu pun dari mereka yang dapat memberikan jawaban pasti. Yang jelas, Musa Ash Shadr telah meninggalkan medan pertempuran yang menyala di belakangnya, dan meninggalkan Harakah AMAL yang melanjutkan cita-citanya, dan meninggalkan jabatan kosong di Majelis Perwakilan Tinggi Syi’ah… lalu tepat setahun kemudian terjadilah revolusi Iran untuk menggulingkan Shah, dan empat tahun berikutnya militer Zionis mencaplok Lebanon selatan, lalu dari ‘rahim’ pergolakan yang rumit tadi lahirlah Hizbullah yang Syi’ah, untuk melanjutkan megaproyek Ash Shadr, akan tetapi yang jelas dengan pengarahan dari Iran.
Bagaimana ini semua terjadi? Bagaimana pula nasib Harakah AMAL? Dan Bagaimana sikap Syi’ah terhadap orang-orang Palestina di Lebanon selatan? Bagaimana pamor Hizbullah tiba-tiba mencuat? Siapakah sebenarnya Hasan Nasrallah, dan bagaimana akidah serta pemikirannya?
Kisahnya masih panjang, dan insya Allah akan kita sambung dalam artikel berikutnya. Semoga Allah memuliakan Islam dan kaum muslimin.

Bermadzab Syafi'i Berakhlaq Asy'ari

Suatu ketika penulis membaca sebuah kitab fikih syafi’i bertajuk Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in syarh Qurratil ‘Ain bi Muhimmatid Din lil Malibari. Ketika membaca muqaddimah pensyarah, penulis dikejutkan dengan sebuah pernyataan yang mengganjil di hati. Pernyataan itu adalah sebagai berikut:
          أَمَّا بَعْدُ، فَيَقُوْلُ العَبْدُ الْفَقِيْرُ الْرَّاجِي مِنْ رَبِّهِ الْخَبِيْرُ غَفَرَ الْذُّنُوْبَ وَ الْتَّقْصِيْرَ، مُحَمَّدُ نَوَوِيُّ ابْنُ عُمَرَ الْتَّنَارْيُّ بَلَداً، اَلْأَشْعَرِيَّ إِعْتِقَاداً، اَلْشَّافِعِيَّ مَذْهَباً…
“Adapun selanjutnya, berkata hamba yang membutuhkan lagi mengharapkan dari Robb-nya agar Dia mengampuni dosa-dosa serta kecerobohannya, Muhammad Nawawi bin ‘Umar At Tanari negerinya, Al Asy’ari akidahnya, dan Asy Syafi’i madzhab fikihnya…” (Nihayatuz Zain, hal. 5)
Di halaman ke-10, pensyarah mengatakan, “Dan wajib bagi siapa saja yang tidak memiliki keahlian (dalam agama) untuk bertaklid dalam masalah ushul, yaitu akidah, kepada Abul Hasan Al Asy’ari atau Abu Manshur Al Maturidi.” “Dan juga wajib kepada orang yang disebut di atas (yaitu orang yang tidak memiliki keahlian) untuk bertaklid kepada salah satu imam dari imam-imam tasawuf, seperti Al Junaid. Dia adalah Imam Sa’id bin Muhammad Abul Qasim Al Junaid, seorang penghulu para shufi; baik secara ilmu maupun amal. Semoga Allah meridhainya.”
Ternyata penulis juga mendapatkan hal yang sama di beberapa kitab ulama-ulama yang berakidah Asy’ari. Ini senada dengan pernyataan banyak kaum muslimin –terutama di Tanah Air-, “Madzhab saya adalah syafi’i dan akidah saya Ahlussunnah wal Jama’ah Asy’ariyyah (!?).” Sebagaimana juga yang sering dijumpai dalam buku-buku tulisan KH Siradjuddin ‘Abbas –salah satu ulama kenamaan dan pemerang utama tauhid di Indonesia- , seperti bukunya yang ma’ruf,  I’tiqad Ahlussunnah wal Jama’ah dan lainnya. Setelah membaca pernyataan semacam di atas, terbetik dalam hati, “Apa mereka menyangka bahwa Imam Syafi’i tidak memiliki akidah, sehingga beliau hanya layak diikuti dalam masalah fikih saja?! Bukankah Imam Syafi’i adalah mujaddid di zamannya?”
Oleh karena itu, dalam artikel ringkas ini penulis akan mencoba menyingkap beberapa kerancuan-kerancuan pernyataan semacam ini.
Imam Syafi’i Tidak Mempunyai Akidah?
Sesunguhnya para ulama di sepanjang zaman bersepakat bahwa Imam Syafi’i rahimahullah  adalah mujaddid di zamanya. [Al Khazain As Saniyyah (hal. 108) karya ‘Abdul Qadir Al Mandili] Karena keilmuan dan perjuangan beliau yang begitu gigih. Imam Ahmad, selaku muridnya, pernah mengatakan, “Dahulu ilmu fikih itu terkunci, sampai kemudian datang Imam Syafi’i membukanya.”
Jika seseorang yang memperhatikan madzhab Imam Asy Syafi’i dengan sebenar-benar perhatian, niscaya ia akan mendapatkan bahwa madzhab yang beliau dirikan adalah madzhab yang berasaskan ushul Ahlissunnah wal Jama’ah. Ini karena beliau melihat di zamannya banyak bermunculan kelompok-kelompok sesat yang berkembang, seperti Zindiq, Syi’ah, Khawarij, Mu’tazilah, dan ahli kalam lainnya. [Al Imam Asy Syafi’i wa Madzhabaih Al Qadim wal Jadid hal. 121 karya Dr. Ahmad Nahrawi ‘Abdussalam]
Melihat kelompok-kelompok bid’ah yang semakin gencar menyebarkan idiologi-idiologi ini, Imam Asy Syafi’i pun merasa terpanggil untuk membendung dakwah sesat mereka. Maka beliau pun dengan sepenuh jiwa membela sunnah dari campur tangan kotor itu. Tidak heran, Imam Asy Syafi’i digelari Nashirus Sunnah (pembela/penolong sunnah) ketika di Iraq.
Sebagai penganut madzhab syafi’i saja, yang benar-benar bermadzhab dengannya, mengambil dasar-dasarnya dari sumber-sumbernya yang mu’tabar, dan mengetahui kepribadian pendirinya, tentu akan menjumpai bahwa Imam Asy Syafi’i tidak hanya mengenalkan fikih kepada umat, akan tetapi semua keilmuan islam telah beliau ajarkan kepada umat, terlebih akidah.
Dari sini, maka seseorang yang bermadzhab syafi’i harus cerdas dalam menilai madzhab syafi’i itu sendiri. Jika tidak, ia akan tergelincir seprti banyak penganunt syafi’i lainnya, terutama dari kalangan belakangan, yang hanya melihat madzhab dengan hanya menggunakan kacamata kuda. Sehingga hanya mengikuti madzhab fikih saja, bukan madzhab akidah yang lebih penting.
Ya. Madzhab syafi’i tidak hanya sebatas hukum amaliyyah saja, yang biasa diungkapkan dengan istilah fikih. Bahkan ia merupakan madzhab yang lengkap, yang mencakup akidah. Oleh karena itu, sebagian murid Imam Asy Syafi’i apabila ditanya tentang akidah mereka atau mengarang buku yang menjelaskan masalah-masalah akidah, mereka menyatakan bahwa apa yang mereka tetapkan adalah semata-mata akidah imam mereka. Sebagaimana perkataan Abu Hamid Al Isfirayini rahimahullah  ketika menyebutkan masalah-masalah akidah:
مَذْهَبِي وَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَ جَمِيْعُ عُلَمَاءِ الْأَعْصَارِ، أَنَّ الْقُرْآنِ كَلَامُ اللهِ…إلخ
 “Madzhabku, madzhab Syafi’i, dan madzhab seluruh ulama sepanjang zaman, bahwa Al Quran adalah perkataan Allah….dsb.” [Dinukil Imam Ibnul Qayyim dalam Ijtima’ul Juyusyil Islamiyyah hal. 156]
Dalam muqaddimah kitabnya yang bertajuk Ushuluddin, Imam Abu ‘Amru As Sahruardi rahimahullah mengatakan, “Ia memintaku agar aku mengumpulkan ringkasan (mukhtashar) ini dalam akidah sunnah menurut madzhab Asy Syafi’i…dsb.” [Dinukil Ibnul Qayyim dalam Ijtima’ul Juyusyil Islamiyyah hal.
Ketika Imam Al Muzani rahimahullah (w. 264) ditanya tentang pendapatnya terhadap Al Quran, beliau menjawab:
مَذْهَبِي مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ
“Madzhabku adalah sebagaimana madzhab Asy Syafi’i.” Ketika ditanya apa madzhab Syafi’i itu, beliau menjawab, “Bahwasannya Al Quran adalah firman Allah dan bukanlah makhluk.” [Syarh Ushul I’tiqad Ahlissunnah wal Jama’ah karya Imam Al Lalika’i (II/254)]
Tidak ragu lagi bahwa yang beliau maksud di sini adalah madzhabnya dalam akidah. Adapun madzhab fikih, maka beliau termasuk ulama syafi’iyyah yang banyak membantah dan mengoreksi kekeliruan gurunya, Asy Syafi’i.
Ulama-ulama syafi’iyyah sendiri mengkencap dengan keras kepada setiap orang yang hanya menisbatkan dirinya kepada madzhab syafi’i dalam masalah fikih namun malah menyelisihinya dalam masalah yang paling mendasar, yaitu akidah.
Salah seorang ulama syafi’iyyah yang paling banyak menjelaskan masalah ini adalah Syaikh Abul Hasan Al Karji Asy Syafi’irahimahullah dalam kitabnya, Al Fushul fil Ushul ‘anil Aimmatil Fuhul. Di sini beliau banyak mengkeritik orang yang menyelisi Imam Asy Syafi’i dalam akidah, hanya mengambil madzhabnya dalam fikih dan hukum. Beliau juga banyak menukil dari ulama-ulama syafi’iyyah semacam Abu Hamid Al Isfirayini yang mengkeritik dengan keras kepada pengikut-pengikut Asy Syafi’i yang malah menyelisihi akidah Asy Syafi’i.
Imam Abul Muzhaffar As Sam’ani Asy Syafi’i rahimahullah dalam kitabnya, Al Intishar li Ash-habil Hadits, setelah beliau menjelaskan sikap Imam Asy Syafi’i terhadap ilmu kalam dan ahlinya, beliau berkata, “Tidak sepantasnya bagi seseorang yang membela madzhabnya dalam furu’ (fikih) namun kemudian membenci metodenya dalam ushul (akidah).” [Dinukil As Suyuthi dalamShaunul Manthiq]
Imam Ibnu Qayyimil Jauziyyah rahimahullah dalam Ijtima’ul Juyusyil Islamiyyah (hal. 150) menukilkan perkataan Imam Abu ‘Amru As Sahrawardi dalam kitab Ushuluddin, “Imam kami dalam ushul & furu’, yaitu Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris Asy Syafi’i.”
Lihatlhah, bagaimana sikap ulama-ulama besar di atas terhadap madzhab Imam Asy Syafi’i dan pengikutnya. Seandainya benar mereka mengikuti madzhab Imam Asy Syafi’i dengan sebenarnya, pasti tidak hanya fikih saja yang diikuti. Karena sesungguhnya madzhab besar Syafi’i adalah madzhab dalam akidah.
Sampai di sini kiranya sudah dapat dijawab pertanyaan di atas. Ternyata Imam Asy Syafi’i juga memiliki akidah yang juga patut diikuti. Maka seyogyanga pengikut madzhab Asy Syafi’i tidak memilah-milih dan memisahkan antara madzhab fikih dan madzhab akidah. Bahkan madzhab akidah itulah yang lebih penting, karena dia merupakan fikih akbar.
Di Mana Dijumpai Akidah Imam Asy Syafi’i?
Imam Asy Syafi’i memang tidak menulis kitab akidah secara khusus, namun bukan berarti menunjukkan beliau tidak memiliki perhatian terhadap akidah. Perhatiaan seseorang terhadap sesuatu tidak harus diterjemahkan dengan menulis suatu kitab, namun bisa dengan yang lainnya. Demikian juga dengan Imam Asy Syafi’i.
Perhatian Imam Asy Syafi’i diterjemahkan dalam bentuk putusan-putusan serta fatwa-fatwanya yang diriwayatkan banyak ulama dan ‘direkam’ dalam kitab-kitab mereka. Berikut kami nukilkan dari kitab ‘Aqidatul Imam Asy Syafi’i min Nushush Kalamih wa Idhah Ash-habihi karya Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al ‘Anqari tentang di mana ditemui akidah Asy
Kita dapat menjumpai Imam Asy Syafi’i dalam masalah akidah dalam dua tempat,
Pertama, di dalam karangan-karangan Imam Asy Syafi’i sendiri. Jika ada seseorang yang meneliti karangan-karanagan Imam Asy Syafi’i, ia akan bisa mengeluarkan sejumlah perkara-perkara akidah. Ini adalah jalan terbaik dalam mengetahui akidah beliau. Sebagaimana dalam kitab Al Umm & Ar 
Kitab Al Umm tidak hanya sebatas memuat hukum-hukum fikih saja, bahkan ia memiliki hubungan erat dengan akidah. Karena secara umum, kitab fikih juga didapati masalah-maslah akidah, yang bisa diistilahkan dengan masalah-masalah musytarakantara akidah & fikih, yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih. Sebagaimana dalam kitab jenazah, haji, hukum murtad, dan masalah-masalah yang bertebaran dalam perkara jihad, warisan, dan
Hal serupa juga dijumpai dalam kitab Ar Risalah, sebuah kitab ushul fikih pertama yang ‘dilahirkan’ di dunia
Kedua, dalam riwayat-riwayat yang bertebaran dalam kitab-kitab akidah yang bersanad. Di antara ulama-ulama syafi’iyyah yang menukilkan darinya dalam masalah akidah:
1.      Imam Al Lalika’i dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlissunnah wal Jama’ah
2.      Al Ashbahani At Taimi dalam Al Hujjah
3.      Syaikhul Islam Abu ‘Utsman Ash Shabuni dalam ‘Aqidatus Salaf Ash-habul Hadits
4.      Dan lain-lain.
Al Hikkari bahkan menulis sebuah juz yang diberi judul I’tiqad Asy Syafi’i yang dinukil dari Imam Asy Syafi’i dalam beberapa perkara-perkara akidah dengan bersanad.
Contoh Akidah Imam Asy Syafi’i
-  Madzhab Imam Asy Syafi’i dalam Masalah Tauhid
Ketika datang seseorang kepada Imam Al Muzani yang menanyakan tentang masalah kalam, beliau menjawab, “Aku membenci yang semacam ini, bahkan aku melarang darinya, sebagaimana Imam Asy Syafi’i melarangnya. Aku telah mendengar Imam Asy Syafi’i berkata, Malik (bin Anas) ditanya tentang kalam dan tauhid, maka beliau menjawab, ‘Mustahil kita menyangka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan umatnya (cara) beristinja akan tetapi tidak mengajari mereka tauhid. Tauhid adalah apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ الْنَّاسَ حَتَّى يَقُوْلَ لَا إِلهَ إِلَّا اللُه
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia ia mengatakan laa ilaaha illallah (tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah).” [HR Al Bukhari & Muslim]
Maka apa yang dapat melindungi darah dan harta, itulah hakekat tauhid.’” [Siyar A’lam An Nubala’ (X/26)]
Dan sudah diketahui bahwa yang melindungi darah dan harta adalah mengingkari thaghut & iman kepada Allah. [Manhaj Al Imam Asy Syafi’i At Tauhid fi Itsbatil ‘Aqidah hal. 241-242]
Asy Syafi’i berkata, “Allah berfirman, ‘Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk menyembah-Ku.’ [QS Adz Dzariyat: 56]” Asy Syafi’i berkata, “Allah menciptakan makhluk agar (mereka) menyembah-Nya.”
Adz Dzahabi meriwayatkan dari Al Muzani, katanya, “Apa bila ada orang yang mengeluarkan uneg-uneg yang berkaitan dalam maslah tauhid yang ada di dalam hati saya, maka orang itu adalah Asy Syafi’i.” [Siyar A’lam An Nubala’ (X/31)]
- Madzhab Imam Asy Syafi’i bahwa Iman Adalah Keyakinan, Ucapan, dan Perbuatan
Al Hakim dalam Manaqib Asy Syafi’i berkata, Abul ‘Abbas Al Ashamm bercerita kepada kami, Ar Rabi’ mengkabari kami, ia berkata, ‘Aku mendengar Asy Syafi’i berkata, ‘Iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang.’ [Fathul Bari (I/47)]
Dalam Al Hilyah [IX/115] ditambahkan, “Bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan.” Lalu beliau membaca firman Allah [QS Al Muddatstsir: 31]:
وَ يَزْدَادُ الَّذِيْنَ أَمَنُوْا إِيْمَانًا
“Dan orang-orang beriman bertambah imannya.”
-  Madzhab Imam Asy Syafi’i tentang Taqdir
Al Baihaqi [Manaqib Asy Syafi’i (I/412-413) dan juga disebutkan Al Lalika’i dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlissunnah wal Jama’ah (II/702)] meriwayatkan dari Ar Rabi’ bin Sulaiman, katanya, Imam Asy Syafi’i pernah ditanya tentang taqdir, beliau menjawab dengan bait-bait syair yang terkenal:
Apa yang Engkau kehendaki terjadi
Meskipun aku tidak menghendaki
Apa yang aku kehendaki tidak terjadi
Apabila Engkau tidak menghendaki
Engkau ciptakan hamba-hamba
Sesuai apa yang Engkau ketahui
Maka dalam ilmu-Mu
Pemuda dan kakek berjalan
Yang ini Engkau karuniai
Sementara yang itu Engkau rendahkan
Yang ini Engkau beri pertolongan
Yang itu tidak Engkau tolong
Manusia ada yang celaka
Manusia juga ada yang beruntung
Manusia ada yang buruk rupa
Dan juga ada yang bagus rupawan
-  Madzhab Imam Asy Syafi’i dalam Memahami Asma’ & Sifat Allah
Ibnu Qudamah dalam Lum’atul I’tiqad ( beserta syarah Al ‘Utsaimin hal. 19) berkata, “Al Imam Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris Asy Syafi’i radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Aku beriman kepada Allah, dengan apa yang datang dari Allah dengan apa yang Allah inginkan. Dan aku beriman kepada Rasulullah, dengan apa yang datang dari Rasulullah, dengan apa yang diinginkan Rasulullah.”
Ibnu ‘Abdil Barr meriwayatkan dari Yunus bin ‘Abdul A’la, katanya saya mendengar Imam Asy Syafi’i berkata, “Apabila Anda mendengar ada orang yang berkata bahwa nama itu berlainan dengan apa yang diberi nama, atau sesuatu itu berbeda dengan sesuatu itu, maka ketahuilah bahwa orang itu adalah kafir zindiq.”
Dalam Ar Risalah, Imam Asy Syafi’i berkata, “Segala puji bagi Allah yang memiliki sifat-sifat sebagaimana Dia mensifati diri-Nya, dan di atas yang disifati makhluk-Nya.”
Adz Dzahabi dalam Siyar A’lam An Nubala’ (XX/341) menuturkan dari Imam Asy Syafi’i, kata beliau, “Kita menetapkan sifat-sifat Allah ini sebagaimana disebutkan di dalam Al Quran dan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kita meniadakantasybih (menyamakan Allah dengan makhluk-Nya), sebagaimana Allah meniadakan tasybih itu dalam firman-Nya:
لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْئٌ
“Tidak ada satu pun yang serupa dengan Dia.” [Asy Syura: 11]
Akidah-akidah Imam Asy Syafi’i ini bisa dibaca dan ditelaah lebih luas dalam beberapa kitab berikut: Juhud Asy Syafi’iyyah fi Taqrir Tauhud Al ‘Ibadah, ‘Aqidah Al Imam Asy Syafi’i min Nushush Kalamih wa Idhah Ash-habihkeduanya karya Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al ‘Anqari, dan penulis banyak mengambil manfaat dari dua kitab ini, Manhaj Al Imam Asy Syafi’i fi Itsbatil ‘Aqidah karya Dr. Muhammad bin ‘Abdul Wahhab Al ‘Aqil yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan Pustaka Imam Asy Syafi’i Jakarta, I’tiqad Al Aimmah Al Arba’ah karya Dr. Muhammad bin ‘Abdurrahman Al Khumais yang juga sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Allahua’lam. Segala puji hanya milik Allah. Semoga shalawat beserta salam tercurahkan kepada Nabi, keluarga, shahabat, dan siapa saja yang berpegang teguh kepada petunjuknya hingga hari kiamat.

Monday, November 19, 2012

Nama Rabbku yang Ternoda


Segala puji bagi Allah dan sepantaslah pujian agung hanya tercurah untuk-Nya semata. Allah memiliki nama-nama yang mulia nan agung. Dia memilih nama-nama tersebut untuk menjadi nama-Nya sesuai dengan apa yang Dia kehendaki.
Ahlussunnah menetapkan nama-nama Allah berdasarkan nama-nama yang memang Allah tetapkan untuk diri-Nya sendiri. Tidak ada jalan bagi akal manusia untuk membuat-buat nama ini kemudian menyematkannya kepada Allah, apalagi berdoa dengan nama-nama tersebut.
Ada 4 poin utama yang mesti dipahami dengan baik dalam memahami Asma wa Shifat (nama dan sifat Allah):
  1. Kaidah Ahlussunnah tentang nama-nama (dan sifat) Allah.
  2. Mengenal istilah ilhad
  3. Allah membenci ilhad
  4. Berbicara tentang Allah tanpa ilmu.
Berikut penjelasan singkat mengenai 4 poin di atas.
I.  KAIDAH AHLUSSUNNAH TENTANG NAMA-NAMA (DAN SIFAT) ALLAH 
Syaikh Dr Muhammad ‘Abdurrahman Al-Khumais, dalam kitabnya Mukhtashar Sabil Al-Huda wa Ar-Rasyad fiy Bayan Haqiyqah at-Tauhid Rabb al-‘Ibad, menyebutkan 6 kaidah dalam menetapkan nama-nama dan Sifat Allah.
Dua diantaranya yang kami anggap penting dalam catatan sederhana ini adalah sebagai berikut:
Pertama:
(الإيمان والتسليم بما ورد من الأسماء والصفات)
“Tunduk dan mengimani hal-hal yang tertera (dalam Kitab dan Sunnah) berupa nama-nama dan sifat Allah.”
Inilah salah satu peragaan keimanan seorang muslim. Ia meyakini dan menerima sepenuh hati hal-hal yang termaktub dalam Al-Qur’an/Sunnah dan lebih khusus lagi dalam tema ini yaitu tentang nama-nama Allah. Seorang muslim wajib mengimani hal ini tanpa merubahnya baik  mengurangi atau menambahnya.
Hal ini dipertegas oleh syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin. Beliau berkata, “Iman kepada Allah mencakup iman kepada nama-nama dan sifat Allah.”[1] 
Kedua:
(أن أسماء الله وصفاته كلها عندهم توقفية)
“Nama dan sifat Allah bersifat taufiqiyyah.”
Dalam perspektif Ahlussunnah, nama dan sifat Allah mesti berlandaskan wahyu. Hal ini tidak bisa ditetapkan oleh akal manusia karena nama dan sifat Allah termasuk keimanan yang berhubungan dengan perkara ghaib. Sementara hal ghaib tak akan pernah terjangkau oleh akal manusia yang terbatas. Oleh karena itu, pengetahuan tentang nama dan sifat Allah akan diperoleh di bawah sinar wahyu.
Dr Muhammad ‘Abdurrahman Al-Khumais berkata, “Hal ini dikarenakan keimanan terhadap nama dan sifat Allah termasuk keimanan yang berhubungan dengan perkara ghaib. Tidak mungkin mengetahui perkara ghaib ini kecuali dengan metode para rasul yang menyampaikan wahyu Allah.”[2]
Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin mengungkapkan, “Sifat (dan nama) Allah termasuk perkara ghaib. Dalam perkara ghaib ini dan yang semisalnya, manusia wajib mengimaninya sesuai dengan apa yang termaktub (dalam mash) tanpa merujuk ke hal lain selain nash.”[3]
Abdurrahman bin Qasim berkata, “Tak selayaknya bagi seseorang untuk menyifati Allah kecuali dengan apa-apa yang memang Allah sifatkan mengenai diri-Nya dalam Al-Qur’an.”[4]
As-Sajzi berkata, “Para imam telah sepakat bahwa sifat/nama Allah tidak disarikan kecuali berdasarkan wahyu, demikian pula penjelasannya. Tidak boleh menyifati Allah kecuali dengan hal-hal yang memang Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sifatkan tentang diri-Nya sendiri.”[5]
II.  MENGENAL ISITLAH ILHAD 
Dalam perbicangan para ulama dalam kitab-kitab mereka, pada tema nama dan sifat Allah, terdapat istilah Ilhad.
Apa definisi ilhad?
Menurut Syaikh Dr Shalih Fauzan Al-Fauzan, secara bahasa, ilhad bermakna kecondongan/pembelokan dan berpaling dari sesuatu.[6]
Dalam terminologi pada pembahasan nama dan sifat Allah, masih dalam penjelasan Dr Shalih Fauzan Al-Fauzan, ilhad bermakna, Membelokkan/memalingkan nama-nama dan sifat Allah dari hakikat dan makna yang benar ke arah (konsep) yang bathil.”[7]
Kalau diungkapkan secara sederhana, ilhad bisa dimaknai sebagai pemindahan/pengubahan nama-nama dan sifat-sifat Allah dari konsep yang valid baik itu hakikat maupun maknanya ke konsep yang amat keliru/salah. Dengan catatan bahwa timbangan ‘valid’ di sini sesuai/berdasarkan dengan kaidah yang digariskan para ulama.
Ragam-ragam ilhad
Syaikh Dr. Muhammad bin Abdurrahman al-Khumais, membawakan ungkapan Ibnul Qayyim yang merangkum 5 jenis ilhad dalam nama-nama dan sifat Allah[8]. Begitu pula Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin membawakan 5 jenis/katagori ilhad dan menjelaskannya dengan bagus dalam kitab beliau Syarh Aqidah Washithiyyah.
Salah satu jenis ilhad, berdasarkan tema catatan ini, adalah seperti yang diungkapkan syaikh Utsaimin:
أن يسمى الله بما لم يسم به نفسه كما سماه الفلاسفة: علة فاعلة, وسماه النصارى : أبا وعيسى : الابن, فهذا إلحاد في أسماء الله, وكذلك لو سمى الله بأى اسم لم يسم الله به نفسه فهو ملحد في أسماء الله
“Menamakan Allah dengan istilah-istilah yang Allah sendiri tidak namakan mengenai dirinya sendiri. Seperti para filosof menamakan Allah dengan (علة فاعلة) demikian pula Nashrani yang menamakan Allah dengan Abun (Bapak) dan Isa dengan Al-Ibnu (Anak Allah). Ini termasuk ilhad dalam nama-nama Allah.
 Termasuk pula sekiranya Allah dinamakan dengan nama-nama yang memang Allah tidak namai mengenai diri-Nya sendiri. Orang yang melakukan hal ini termasuk orang yang melakukan ilhad dalam nama-nama Allah.”[9]
III.  ALLAH MENCELA ILHAD
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin mengungkapkan bahwa penamaan Allah dengan nama-nama yang memang Allah tidak namai merupakan bentuk adab yang buruk kepada Allah. Hal ini termasuk ilhad yang merupakan kedzhaliman dan penyerangan terhadap hak Allah.[10]
Syaikh Shalih Fauzan menyebutkan bahwa mulhiduun (orang-orang yang melakukan ilhad dalam nama-nama dan sifat Allah diancam dengan ancaman yang paling keras oleh Allah[11]. Syaikh kemudian membawakan firman Allah:
وَلِلَّهِ الأسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Hanya milik Allah asmaulhusna (nama-nama yang baik), maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaaulhusna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.[12]
Dr. Muhammad bin Abdurrahman Al-Khumais mengungkapkan dengan tegas:
فكل ما نص عليه كتاب الله وحديث رسول الله صلى الله عليه وسلم وجب الإيمان به فمن أنكر أو ألحد فإنه يخشى عليه الكفر  بعد ثبوت الحجة عليه
“Wajib mengimani hal-hal yang diungkapkan oleh Al-Qur’an maupun Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Siapa yang mengingkari atau melakukan ilhad maka ditakutkan ia ditimpa kekufuran setelah ditegakkan hujjah.”[13]
Setelah ungkapan beliau ini, syaikh kemudian membawakan ucapan tegas Imam Syafi’i:
“Allah memiliki nama-nama dan sifat. Al-Qur’an turun dengan menyebutkan nama dan sifat ini. Nabi pun mengabarkan hal ini. Tidak boleh bagi seorang hamba Allah untuk menolak nama-nama dan sifat ini setelah ditegakkan hujjah karena Al-Qur’an turun dengan membawanya. Begitu pula telah valid ungkapan Rasulullah tentang tema ini.
Siapa yang menyelisihinya setelah tegaknya hujjah maka dia kafir kepada Allah namun jika belum ditegakkan hujjah maka ia dimaafkan karena ketidaktahuannya.”[14] 
IV.  BERBICARA TENTANG ALLAH TANPA ILMU
Ilhad juga termasuk berbicara tentang ilmu. Allah berfirman,
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”. 
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata:
“Ketika anda menyifati Allah dengan sifat yang memang tidak Allah sifatkan tentang diri-Nya maka sungguh anda telah berbicara tentang sesuatu hal yang tak anda ilmui. Ini jelas haram berdasarkan nash Al-Qur’an.”[15]
KESIMPULAN
1. Wajib mengimani nama-nama Allah yang diungkapkan Allah dalam menamakan diri-Nya sendiri.
2. Ahlussunnah menetapkan nama-nama Allah sesuai dengan nama-nama yang Allah sebutkan melalui wahyu-Nya.
3. Manusia, dengan akalnya yang terbatas, tidak berhak memberikan nama kepada Allah karena ini adalah hak Allah sesuai dengan apa yang Dia kehendaki.
4. Penamaan Allah dengan nama-nama yang tidak berdasarkan wahyu atau penyelewengan terhadap nama yang ada termasuk salah satu katagori ilhad.
5. Begitu banyak ungkapan tegas dari para ulama tentang ilhad termasuk dari Imam Syafi’i.
6. Ilhad juga terrmasuk berbicara tentang Allah tanpa ilmu.
7. Nama-nama Allah yang disebutkan oleh masyarakat kita di daerah masing-masing termasuk kekeliruan fatal. Namun ini karena ketidaktahuan mereka tentang syariat.
Semoga Allah tetap memperbaiki urusan kita baik di dunia maupun akhirat.
Subhanaka allahumma wabihamdika asyhadu alla ila ha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.
***
Mataram, Lantai 3 Masjid ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Lombok. Mendung menjelang waktu Ashar 01 Muharram 1434 H/15 Nopember 2012 M

Penulis: Abdullah Akiera Van As-Samawiey
Artikel Muslim.Or.Id
Referensi Utama:
1. Al-Qur’an digital dan terjemahannya.
2. Kitab Mukhtashar Sabil Al-Huda wa Ar-Rasyad fiy Bayan Haqiyqah at-Tauhid Rabb al-‘Ibad oleh syaikh Dr Muhammad ‘Abdurrahman Al-Khumais. Penerbit Maktabah Al-Furqan, ‘Ajman, Uni Emirat Arab.
3. Kitab Syarh Aqidah Al-Washithiyyah oleh Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin. Penerbit Daar Al-Aqiidah, Al-Qahirah, Mesir
4. Kitab Syarh Aqidah Al-Washithiyyah oleh Syaikh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan. Penerbit Daar As-Salafiyyah, Nigeria.

End Notes:
[1] Syarh Aqidah Al-Washithiyyah oleh syaikh Utsaimin, hal 47.
[2] Kitab Mukhtashar Sabil Al-Huda …, hal 116.
[3] Syarh Aqidah Al-Washithiyyah oleh syaikh Utsaimin, hal 48.
[4] Ushul As-Sunnah Libni Abi Zamnin, 1/212. Dikutp dari Kitab Mukhtashar Sabil Al-Huda …, hal 116.
[5] Kitab Al-Harf wa As-Shaut, hal 139. Dikutp dari Kitab Mukhtashar Sabil Al-Huda …, hal 116.
[6] Syarh Aqidah Al-Washithiyyah oleh syaikh Fauzan, hal 24.
[7] Ibid.
[8] Kitab Mukhtashar Sabil Al-Huda …, hal 112.
[9] Syarh Aqidah Al-Washithiyyah oleh syaikh Utsaimin, hal75.
[10] Ibid
[11] Syarh Aqidah Al-Washithiyyah oleh syaikh Fauzan, hal 25
[12] QS Al-A’raf: 180
[13] Kitab Mukhtashar Sabil Al-Huda …, hal 116.
[14] Ibid
[15] Syarh Aqidah Al-Washithiyyah oleh syaikh Utsaimin, hal. 48