Assalamu'alaikum wr wb,
Minuman Keras dan Narkoba (Arak/Khamar) itu Haram
Saat Nabi ditanya tentang Khamar/Minuman keras oleh para sahabat, Nabi
tidak langsung bilang itu haram. Bayangkan, apa yang terjadi jika
penduduk Arab yang adat istiadat sebelumnya adalah minum-minuman keras,
kemudian bertanya, khamar haram atau halal kemudian Nabi langsung bilang
haram. Bisa-bisa mereka langsung murtad.
Namun pengharaman terjadi secara bertahap/berproses.
Allah SWT berfirman tentang khamr pada tahap pertama,
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik…” [An Nahl 67]
Ayat di atas belum menyinggung soal dosa. Pada ayat berikutnya, baru
soal dosa mulai disinggung meski dijelaskan juga ada manfaatnya:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ
وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada
keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya… (QS. Al-Baqarah :
219)
Setelah turun ayat ini, para sahabat yang dulunya pemabuk sudah mulai
mengurangi kebiasaan minum minuman keras. Namun, masih ada yang suka
mabuk. Hingga suatu ketika ada sahabat yang mengimami Shalat, bacaannya
keliru karena mabuk. Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam
keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (QS.
An-Nisa’ : 43)
Sampai di sini, frekuensi interaksi dengan minuman keras (khamr) berkurang lagi.
Lalu pada tahap terakhir Allah SWT menegaskan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)
Saat itu pun, jalan-jalan di kota Madinah basah oleh arak dan berbau
arak karena seluruh arak langsung dibuang. Minuman keras itu haram!
Kenapa seluruh ayat yang dimansukh tidak dihapus dari Al Qur’an? Ini
karena memang saat kita berdakwah di tempat yang memang adalah
orang-orang kafir dan minum minuman keras serta judi adalah budaya
mereka, maka dakwah pun harus dilakukan sesuai proses di atas agar bisa
berhasil. Harus melihat situasi dan kondisi.
Meski semua ayat tersebut kita sampaikan dalam 1 hari atau 1 jam,
sebaiknya sampaikan bertahap kepada orang-orang kafir yang memang
budayanya adalah meminum minuman keras.
Jika Nabi Muhammad yang dibimbing Allah saja perlu proses, apalagi kita.
Sebaliknya jika kita sudah paham Khamar itu haram, tidak boleh kita
kembali ke ayat yang dimansukh tersebut. Jika kita meminum Khamar meski
setetes saja, maka itu dosa.
Rasulullah SAW bersabda tentang haramnya minuman keras (khamr) :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ
فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا
فِى الآخِرَةِ
Setiap minuman yangmemabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan
adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam
keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia
tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga) (HR. Muslim)
Tiap minuman yang memabukkan adalah haram (baik sedikit maupun banyak). (HR. Ahmad)
”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.” [Al Maa’idah:90]
Minuman keras (khamr) adalah induk kejahatan
الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ
مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ
مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa
meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia
mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan
bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya)
Minuman keras itu berbahaya karena merusak otak dan pikiran kita. Saat
mabuk, kita jadi tidak sadar akan apa yang kita ucapkan dan kita
lakukan. Sehingga ada yang memaki-maki teman dan keluarganya saat mabuk.
Bahkan ada yang berkelahi dan membunuh. Yang berzina dan memperkosa
saat mabuk pun tidak terhitung.
Sehingga ada satu cerita saat seorang pemuda yang saleh ditawari apakah
mau berzina, membunuh anak kecil, atau minum arak, dia memilih minum
arak dengan alasan dosanya lebih kecil. Tapi ternyata setelah minum
arak, dia jadi mabuk dan kehilangan kesadaran. Sehinga akhirnya berzina.
Kemudian karena takut ketahuan, dia bunuh juga anak kecil tersebut.
Akibat minuman keras, semua kejahatan dilakukan!
Satu penelitian di AS menyatakan bahwa 70% dari pembunuhan terjadi
karena pelaku dalam keadaan mabuk. Tahun 2010 di AS 10.228 orang tewas
akibat kecelakaan oleh pengemudi mabuk. Itu pun setelah mereka menahan
1,4 juta pengemudi mabuk dan membatasi minimal 18 tahun baru boleh beli
dan minum alkohol. Beda dengan Indonesia yang bebas. Betapa banyak orang
yang mabuk dan menabrak banyak orang hingga tewas karenanya. Contoh di
Rusia, seorang pengemudi mabuk menabrak halte dan menewaskan 7 orang. Di
Indonesia Pengemudi mobil Daihatsu Xenia, Afriani Susanti (29),
menabrak dan menewaskan 9 orang dalam keadaan mabuk.
Belum lagi efek kecanduannya yang sangat hebat sehingga bisa merusak
otak, hati, dan sebagainya. Saat seseorang sudah kecanduan minuman keras
dan mabuk-mabukan, dia sudah tidak bisa bekerja lagi untuk menafkahi
keluarganya. Tidak produktif lagi. Di BBC disebut bahwa tahun 2010 ada
8790 orang yang tewas karena alkohol. 2/3 akibat kerusakan hati. Di AS
tahun 2009 disebut 24.263 tewas karena alkohol dan 37.485 tewas karena
Narkoba/Obat Bius (National Vital Statistics Reports, Vol. 59, No. 4,
March 16, 2011). Jumlah ini melebihi angka pembunuhan yang “cuma”
16.591. Jadi pada dasarnya pembuat dan pengedar minuman keras dan
narkoba itu adalah pembunuh.
200 tentara Inggris yang mabuk akhirnya tawuran di Kenya, Begitu pula 2
kelompok pemuda di Surabaya. Siswa SMP 26 di Kebon Pala Jakarta Timur,
Pesta minuman keras dulu agar bisa lebih “berani” sehingga bisa tawuran.
Boleh jadi penyebab maraknya tawuran di Indonesia akibat minuman keras
dan narkoba merajalela. Sehingga mereka tidak memakai akal lagi.
Di negara-negara Barat minum dan mabuk di muka umum bisa dipenjara.
Sementara di sini tidak. Sikap FPI yang mensweeping warung-warung
penjual minuman keras itu terjadi karena ketidak-pedulian aparat. Bisa
jadi saat sweeping FPI terjadi kekerasan. Tapi jika warung minuman keras
itu dibiarkan, bisa jadi ada perkelahian antar pemabuk setiap minggu
yang bisa berujung kematian. Warga di sekitar bisa saja mati ditusuk
oleh para pemabuk. Belum lagi yang dipalak/ditodong agar preman bisa
beli minuman keras yang harganya lumayan mahal.
Rasulullah bersabda :
انّ من العنب خمرا، ومن التّمر خمرا، وانّ من االعسل خمرا، وانّ من الشعير خمرا (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)
“Anggur bisa dibuat khamar, kurma bisa dibuat khamar, madu bisa dibuat
khamar, dan kacang kedelai pun bisa dibuat khamar” (Hadits riwayat Abu
Daud, Turmudzi, An-Nasai dan Ibnu Majjah).
Begitu pula aneka ragam minuman yang memabukkan selain yang telah kami
sebutkan, seperti whiskey, champagne, cognac, vodka dan lain sebagianya.
Rasulullah bersabda :
كلّ مسكر خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم)
“Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
كلّ شراب أشكر فهو حرام (رواه البخارى و مسلم)
“Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram” (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Islam tidak menentukan kadar – sedikit atau banyaknya – barang yang
diminum, dan tidak menentukan sedikit atau banyaknya alkohol yang
dikandung di dalam minuman tersebut. Bahkan Islam secara mutlak
mengharamkan minuman keras. Hal ini bisa dipahami berdasarkan sabda
Rasul
وما اسكر كثيره فقليله حرام (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)
“Dan apa yang diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka sedikitnya pun
diharamkan” (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah).
Begitu pula Islam secara tegas menolak pengobatan yang menggunakan
khamar. Telah diriwayatkan bahwa Thariq ibnu Suwaid Al-Ju’fy bertanya
kepada Nabi tentang khamar. Lalu dijawab oleh Nabi dengan kata-kata
larangan. Kemudian Al-Ju’fy bertanya lagi : “Wahai Rasulullah, saya
membuat untuk pengobatan, bagaimana pendapat anda?” Rasulullah menjawab :
“Khamar itu bukanlah obat, tetapi khamar adalah penyakit (Hadits
riwayatMuslim)”.
Saat ini berbagai minuman keras seperti Bir Bintang, Heinneken, dsb
dijual secara bebas di pasar Swalayan seperti Alphamart, Carrefour, dan
sebagainya. Sementara sebagian besar pramuniaganya adalah Muslim.
Padahal itu dosa.
Yang berdosa bukan Cuma orang yang minum minuman keras. Tapi juga yang
memeras anggur, yang minta diperas, penjualnya, pembelinya, pengantar
minuman, dan sebagainya:
“Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang
memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang
membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7)
yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang
minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
0 comments:
Post a Comment
Saudaraku......silahkan berikan komentar antum,,,,, untuk menjadi pelajaran bagiku.... jazakumullah....